Jago Bahasa Korea? Daftar Lowongan Kerja Penerjemah Bahasa Korea di KemenPANRB, Ini Persyaratannya
KemenPAN RB sedang membutuhkan penerjemah bahasa korea: simak kualifikasi dan syaratnya
Penulis: Faishal Arkan
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) sedang membuka lowongan pekerjaan untuk penerjemah bahasa korea.
Lowongan kerja KemenPAN&RB dibuka hingga 8 Oktober 2021.
Masyarakat yang berminat melamar pekerjaan tersebut, dipersilakan untuk melamar dengan mempersiapkan dokumen yang diperlukan.
Penerjemah atau translator bahasa Korea tersebut akan dimasukkan dalam tim Digital Government Cooperation Center (DGCC).
Mengutip menpan.go.id, DGCC merupakan wadah kolaborasi antara pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Korea yang saat ini menjalin kerjasama dalam penguatan penerapan kebijakan penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (e-Government).
DGCC memiliki tugas dan fungsi untuk memberikan masukan penguatan dan peningkatan kapasitas kebijakan, koordinasi dan penerapan, serta monitoring dan evaluasi penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik untuk pemerintah Indonesia.
Lalu apa saja kualifikasi, persyaratan, kompetensi, dan dokumen yang dibutuhkan untuk lowongan pekerjaan tersebut?
Baca juga: Lowongan Kerja Perum Jasa Tirta I bagi Lulusan D4 dan S1: Simak Posisi, Kualifikasi dan Persyaratan
Baca juga: Lowongan Kerja Prajurit Perwira Karier TNI bagi Lulusan D4 hingga S1, Ini Syarat dan Cara Daftarnya
Dilansir Menpan.go.id, berikut deskripsi pekerjaan, syarat, hingga kompetensi yang sedang dicari dan dibutuhkan, yakni:
1. Posisi yang dibutuhkan
- Penerjemah Bahasa Indonesia–Bahasa Korea, maupun Bahasa Korea Bahasa Indonesia
2. Deskripsi Pekerjaan
- Membantu menyiapkan berbagai bahan/materi
- Membantu penyusunan administrasi dan laporan terkait pelaksanaan kegiatan
- Membantu membuat bahan koordinasi
- Membantu koordinasi dan komunikasi antara tenaga ahli dengan staff