Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kuasa Hukum Tepis Beredarnya Undangan Kebebasan Eks Petinggi FPI: Belum Bebas, Masih di Rutan

Kuasa hukum eks Petinggi Front Pembela Islam (FPI) Sobri Lubis dkk, Aziz Yanuar menepis beredarnya undangan soal kebebasan kliennya.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Kuasa Hukum Tepis Beredarnya Undangan Kebebasan Eks Petinggi FPI: Belum Bebas, Masih di Rutan
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Kuasa hukum eks Petinggi Front Pembela Islam (FPI) Sobri Lubis dkk, Aziz Yanuar. 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum eks Petinggi Front Pembela Islam (FPI) Sobri Lubis dkk, Aziz Yanuar menepis beredarnya undangan soal kebebasan kliennya.

Undangan itu beredar di media sosial WhatsApp dengan seruan "Wahai Para Mujahid Ayo Umat Islam Mari Sambut Kedatangan Para Pejuang Kebenaran, Rabu 6 Oktober 2021 Jam 10.00 WIB di Pondok Pesantren An-Nur Ciseeng, Bogor".

Menyikapi undangan itu, Aziz Yanuar mengatakan hingga saat ini para mantan Petinggi FPI tersebut belum bebas dan masih berasa di Rumah Tahanan Bareskrim Polri.

"Belum bebas, masih di rutan (Bareskrim)," kata Aziz saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Selasa (5/10/2021).

Aziz juga tidak mengetahui perihal asal-muasal selebaran undangan yang menampakkan wajah Sobri Lubis, Maman Suryadi, Ali Alwi, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Harris Ubaidillah tersebut.

Hanya saja pihaknya mengatakan akan menyampaikan update terkait hal tersebut pada Rabu (6/10/2021) esok hari terkait kabar kebebasan para Petinggi FPI itu.

Baca juga: Jadi Terdakwa Kasus Penembakan Laskar FPI, Briptu Fikri dan Ipda Yusmin Bakal Disidang di PN Jaksel

BERITA REKOMENDASI

"Kita lihat besok, itu undangan kita gak tau menahu, informasi dari kita besok kita pastikan pagi kita publish," katanya.

Hal senada juga disampaikan Kuasa Hukum lainnya Ichwan Tuankotta, dirinya tidak membenarkan adanya undangan tersebut.

"Meme itu dari mana? Meme itu bukan kita yang buat," katanya.

Sebagai informasi kelima mantan Petinggi FPI itu divonis hukuman penjara 8 bulan dalam perkara kasus kerumunan massa dalam acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putri Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat pada 14 November 2020 lalu.

Adapun seluruh mantan petinggi FPI itu yakni Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi.

Baca juga: Berkas Perkara Eks Sekretaris Umum FPI Munarman Dinyatakan Lengkap


Vonis dibacakan ketua majelis hakim Suparman Nyompa di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021) yang juga dibacakan untuk Muhammad Rizieq Shihab (MRS).

"Menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan tidak mematuhi aturan kekarantinaan kesehatan," ujar Suparman membacakan putusan dalam ruang sidang.

Selebaran undangan kebebasan Eks Petinggi FPI
Selebaran undangan kebebasan Eks Petinggi Front Pembela Islam (FPI) yang beredar di media sosial WhatsApp, Selasa (5/10/2021). (istimewa)

Dalam hal ini, hakim meyakini Rizieq telah melanggar Pasal 93 Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan Jo Pasal 55 Ayat 1 ke (1) KUHP.

Dengan begitu, Hakim Suparman Nyompa menjatuhkan hukuman pidana atas Rizieq Shihab dan lima petinggi FPI tersebut masing-masing 8 bulan penjara, dikurangi masa tahanan sementara.

Baca juga: Aziz Yanuar Sebut Belasan Simpatisan Rizieq Shihab yang Diamankan Polisi Sudah Dipulangkan

"Menjatuhkan pidana atas terdakwa dengan pidana penjara masing-masing 8 bulan, sebelumnya dikurangi masa tahanan," kata Suparman.

Hukuman ini lebih berat dibandingkan tuntutan jaksa yang menuntut eks Imam Besar Front Pembela Islam itu selama dua tahun penjara.

Sedangkan untuk kelima mantan petinggi FPI, jaksa menuntut seluruhnya masing-masing 1 tahun 6 bulan dengan dikurangi masa tahanan sementara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas