Lowongan Kerja Non PNS Kementerian PANRB Penerjemah Bahasa Korea, Dibuka hingga 8 Oktober 2021
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia atau PAN RB membuka lowongan kerja hingga 8 Oktober 2021
Penulis: Devi Rahma Syafira
Editor: Miftah
9. Tidak pernah melakukan tindak pidana atau tindak kriminal sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
10. Memiliki Nomor Pajak Wajib Pajak (NPWP)
11. Memiliki bukti pembayaran pajak penghasilan pada institusi sebelumnya bagi yang sudah memiliki pengalaman kerja.
Ruang Lingkup Pekerjaan:
- Sebagai penerjemah Bahasa Indonesia – Bahasa Korea, maupun Bahasa Korea – Bahasa Indonesia
- Membantu menyiapkan berbagai bahan/materi
- Membantu penyusunan administrasi
- Membantu membuat laporan terkait pelaksanaan kegiatan
- Membantu membuat bahan koordinasi
- Membantu koordinasi antara tenaga ahli dengan staff
- Membantu komunikasi antara tenaga ahli dengan staff
- Membantu daily work tenaga ahli
- Mampu menjelaskan kepada tenaga ahli setiap informasi yang diberikan
- Mendukung tugas administratif terkait lainnya