PROFIL Said Iqbal, Presiden Partai Buruh Baru, Pernah Diisukan Dapat Tawaran Kursi Wakil Menteri
Berikut ini profil Said Iqbal, Presiden Partai Buruh periode 2021-2026 yang terpilih secara aklamasi.
Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
TRIBUNNEWS.COM - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, terpilih menjadi Presiden Partai Buruh periode 2021-2026 secara aklamasi.
Said Iqbal terpilih secara aklamasi karena tak ada nama calon selain dirinya.
"Presiden Partai Buruh untuk periode 2021-2026 adalah Said Iqbal, yang setuju angkat tangan,” kata pimpinan sidang paripurna Kongres IV Partai Buruh, Senin (4/10/2021), dikutip dari situs resmi KSPI.
Lantas, siapakan Said Iqbal?
Mengutip Koran Perdjoeangan, media khusus buruh, Said lahir di Jakarta pada 5 Juli 1968.
Baca juga: DAFTAR Pengurus Partai Buruh Periode 2021-2026, Said Iqbal Jadi Presiden secara Aklamasi
Baca juga: Bentuk Lagi Partai Buruh, Said Iqbal Ungkap Punya Basis 10 Juta Orang hingga Tolak Dinasti Keluarga
Ia menyelesaikan pendidikannya di SMAN 51 Jakarta pada 1987.
Kemudian, Said melanjutkan kuliah di Politeknik (Teknik Mesin) Universitas Indonesia (UI), sarjana (S1) Teknik Mesin Universitas Jaya Baya, dan Master Ekonomi (S2) di UI.
Ia mulai aktif di pergerakan buruh sejak 1992.
Kala itu, ia memulainya dari tingkat perusahaan sebagai Ketua PUK SP LEM SPSI PT Matsushita Kotobuki Elektronik Indonesia.
Selama 29 tahun pergerakannya di dunia buruh, Said telah menjabat berbagai macam posisi.
Ia pernah menjadi Ketua PUK selama 18 tahun.
Lalu, ia juga pernah menjabat sebagai PC SP LEM SPSI, PC FSPMI, Sekretaris DPP FSPMI, Presiden DPP FSPMI, hingga Presiden KSPI.
Tak hanya itu, Said Iqbal juga tercatat pernah menjabat di sejumlah organisasi berskala internasional.
Seperti Central Committee Serikat Buruh Metal Sedunia (IMF), Wakil Presiden Serikat Pekerja ASEAN (ATUC), General Council Konfederasi Serikat Buruh Sedunia (ITUC), dan Pengurus Pusat Badan PBB Governing Body ILO.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.