Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terungkap di Sidang Diduga Atur Pajak Jhonlin Baratama, KPK Pertimbangkan Bidik Haji Isam

Pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri memastikan pihaknya akan mendalami fakta persidangan Haji Isam, disebut meminta mengkondisikan SKP

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Terungkap di Sidang Diduga Atur Pajak Jhonlin Baratama, KPK Pertimbangkan Bidik Haji Isam
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemilik Jhonlin Group, Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam, disebut meminta konsultan pajak PT Jhonlin Baratama Agus Susetyo untuk mengondisikan Surat Ketetapan Pajak (SKP) PT Jhonlin Baratama kepada tim pemeriksa pajak di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

Pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri memastikan pihaknya akan mendalami fakta persidangan tersebut. 

KPK, lanjut Ali, tidak segan membidik Haji Isam jika terlibat dalam kasus ini.

"Fakta keterangan saksi dimaksud tentu akan didalami lebih lanjut pada pemeriksaan saksi-saksi pada beberapa sidang berikutnya," ujar Ali dalam keterangannya, Selasa (5/10/2021).

Ali juga mengatakan akan mencoba mengulik keterlibatan Haji Isam dalam persidangan ke depannya. 

Peran Haji Isam juga akan didalami dengan memeriksa saksi dan barang bukti.

BERITA TERKAIT

"Tim jaksa KPK akan buktikan seluruh uraian fakta-fakta perbuatan para terdakwa dengan mengkonfirmasi keterangan para saksi dan alat bukti yang telah KPK miliki," jelas Ali.

Baca juga: Konsultan Pajak Jhonlin Baratama Sebut Haji Isam Minta Kondisikan SKP

Pengondisian SKP yang diminta Haji Isam terungkap saat jaksa membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Pegawai DJP Yulmanizar, dalam sidang lanjutan perkara suap pajak dengan terdakwa eks Pejabat Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani, Senin (4/10/2021) di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Dalam BAP yang dibacakan jaksa disebutkan, dalam pertemuan antara tim pemeriksa pajak DJP dengan konsultan pajak Agus Susetyo, ada permintaan untuk pengondisian nilai penghutungan pajak PT Jhonlin Baratama sebesar Rp10 miliar.

"Dalam penyampaiannya atas permintaan pengondisian nilai SKP PT Jhonlin Baratama disampaikan kepada kami, bahwa ini adalah permintaan langsung dari pemilik PT Jhonlin Baratama yakni Samsuddin Andi Arsyad atau Haji Isam untuk membantu pengurusan dan pengondisian nilai SKP tersebut. Apa demikian?" tanya jaksa kepada Yulmanizar.

Hal tersebut lantas dibenarkan oleh Yulmanizar. Dia mengatakan permintaan Haji Isam tersebut disampaikan oleh Agus Susetyo.

Baca juga: Pengakuan Pegawai Pajak terkait Manipulasi Angka SKP PT Jhonlin Baratama, dari Rp 63 M Turun Rp 10 M

"Iya itu disampaikan oleh pak Agus," jawab Yulmanizar.

Sebelumnya Angin Prayitno Aji didakwa menerima 3 juta dolar Singapura atau setara Rp32,4 miliar dengan kurs Rp10.800 per dolar Amerika Serikat.

Suap ini diberikan oleh Agus Susetyo yang merupakan konsultan pajak milik PT Jhonlin Baratama. PT Jhonlin Baratama adalah perusahaan milik konglomerat asal Kalimantan Selatan, Haji Andi Syamsuddin Arsyad atau Haji Isam.

Angin juga menerima suap sebesar Rp25 miliar dari Bank Panin, hanya saja nilai suap yang baru diterima senilai hanya 500.000 dolar Singapura atau sekitar Rp5,4 miliar.

Adapun nilai suap terkecil diterima dari PT Gunung Madu Plantation, perusahaan yang dikenal dekat dengan salah satu anggota keluarga Cendana. Perusahaan ini diduga menyuap angin senilai Rp15 miliar. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas