Dewas Bantah Novel Baswedan Pernah Laporkan Dugaan Orang Dalam Azis Syamsuddin di KPK
Dewas KPK membantah pernah menerima laporan terkait 'orang dalam' Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Azis Syamsuddin di KPK.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) membantah pernah menerima laporan terkait 'orang dalam' Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Azis Syamsuddin di KPK.
Adanya laporan terkait hal tersebut sebelumnya dikemukakan oleh mantan penyidik KPK Novel Baswedan.
"Setahu saya, Dewas tidak menerima laporan yang dimaksud," kata anggota Dewas KPK Albertina Ho saat dikonfirmasi, Rabu (6/10/2021).
Baca juga: Azis Syamsuddin Disebut Punya 8 Orang Dalam di KPK, Bisa Digerakkan Atur OTT dan Amankan Perkara
Dewas KPK juga mengaku bingung Novel menyebut laporannya tidak pernah digubris.
Pasalnya, laporan itu tidak pernah ada.
Lebih lanjut, Dewas KPK terbuka jika Novel mau melaporkan dugaan tersebut.
Albertina menyebut Novel tetap bisa melaporkan hal itu meski sudah dipecat dari KPK.
"Dewas menerima laporan dugaan pelanggaran kode etik dari siapapun," kata Albertina.
Baca juga: Saksi Yusmada Ungkap Asal Usul Uang Rp 1,4 Miliar untuk Penghentian Suap Jual Beli Jabatan di KPK
Melalui akun Twitter miliknya, Novel mengatakan bahwa ia bersama timnya adalah pihak yang melaporkan perihal 'orang dalam' Azis Syamsuddin ke Dewas KPK.
Tapi, lanjut dia, laporannya tidak ditindaklanjuti Dewas.
"Yang ungkap kasus ini adalah tim saya bersama dengan tim lain yang semuanya disingkirkan dengan TWK. Saya juga sudah laporkan masalah tersebut ke Dewas tapi tidak jalan," cuit Novel, dikutip pada Selasa (5/10/2021).
Novel telah mengizinkan Tribunnews.com mengutip cuitannya.
Baca juga: 35 Kg Bom Mother of Satan Ditemukan dan Diledakkan di Gunung Ciremai, Begini Proses serta Dampaknya
Namun, lanjut Novel, KPK seperti melarang Novel Baswedan dan timnya mengungkap kasus 'orang dalam' Azis Syamsuddin.
"Justru KPK seperti takut itu diungkap dan melarang tim kami untuk sidik kasus tersebut dengan menunjuk tim lain untuk penyidikannya," tulis Novel.