Dewas Minta Novel Baswedan Lapor Jika Tahu Sosok Beking Azis Syamsuddin di KPK
Terpenting disertai bukti-bukti, Dewas KPK persilakan Novel Baswedan melaporkan dugaan adanya beking Azis Syamsuddin di KPK.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) meminta mantan penyidik Novel Baswedan melaporkan dugaan adanya beking Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Azis Syamsuddin di KPK.
"Yang penting disertai bukti-bukti," ujar anggota Dewas KPK Albertina Ho lewat pesan singkat, Rabu (6/10/2021).
Novel sebelumnya mengaku sudah pernah malaporkan dugaan adanya beking untuk Azis Syamsuddin di KPK ke Dewas.
Namun, menurut Novel, laporannya tidak ditindaklanjuti.
Baca juga: Azis Syamsuddin Disebut Punya 8 Orang Dalam di KPK, Bisa Digerakkan Atur OTT dan Amankan Perkara
Baca juga: Dewas Bantah Novel Baswedan Pernah Laporkan Dugaan Orang Dalam Azis Syamsuddin di KPK
Albertina membantah Novel pernah melaporkan dugaan itu.
Menurutnya, tidak pernah ada laporan masuk tentang dugaan adanya beking untuk Azis di KPK.
Novel diminta untuk memberitahu informasi tentang beking Azis Syamsuddin jika mengetahui orangnya.
Dewas menjamin akan menindaklanjuti laporan Novel.
"Dewas menerima laporan dugaan pelanggaran kode etik dari siapapun," jelas Albertina.
Baca juga: Saksi Yusmada Ungkap Asal Usul Uang Rp 1,4 Miliar untuk Penghentian Suap Jual Beli Jabatan di KPK
KPK menegaskan akan menindak orang yang membantu Azis di instansinya.
Lembaga antirasuah bakal mendalami dan mencari orang yang diduga membantu Azis.
"Kami memastikan setiap fakta sidang tentu akan di kroscek ulang dengan keterangan saksi lain ataupun terdakwa," kata Pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri, Senin (4/10/2021).
Ali mengatakan pendalaman akan dilakukan dengan mencari barang bukti dan pemanggilan saksi.
Baca juga: KPK Tangani Kasus Dugaan Korupsi Pembelian LNG dari Kejaksaan Agung
Keterangan satu orang dinilai lemah untuk menyimpulkan dugaan itu.
Pendalaman juga akan dilakukan dengan mendalami fakta persidangan.
KPK menegaskan tidak akan memandang bulu jika benar ada orang yang bisa digerakkan oleh Azis di dalam markasnya.