Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dianggap Cemarkan Nama Baik, Eks Tim Pemeriksa Pajak DJP Yulmanizar Dilaporkan Haji Isam ke Polisi

Dianggap Cemarkan Nama Baik, Eks Tim Pemeriksa Pajak DJP Yulmanizar Dilaporkan Haji Isam ke Polisi

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Dianggap Cemarkan Nama Baik, Eks Tim Pemeriksa Pajak DJP Yulmanizar Dilaporkan Haji Isam ke Polisi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ilustrasi Bareskrim Polri. Haji Isam melaporkan mantan tim pemeriksa pajak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Yulmanizar ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri. 

Dalam BAP itu, Yulmanizar menerangkan mengenai pertemuannya dengan konsultan pajak PT Jhonlin Baratama Agus Susetyo.

Baca juga: KPK Telisik Penjualan Barang untuk Pengadaan e-KTP dari Paulus Tannos

Menurut Yulmanizar, Agus mengatakan permintaan pengaturan nilai pajak datang langsung dari pemilik Jhonlin Group Haji Isam.

Yulmanizar yang bersaksi dalam sidang membenarkan isi BAP tersebut.

Adapun duduk sebagai terdakwa, dua mantan pejabat di DJP, Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani.

Dalam perkara ini, KPK mendakwa Angin, Dadan, bersama tim pemeriksa pajak menerima suap Rp57 miliar untuk mengatur nilai pajak tiga perusahaan.

Ketiga perusahaan itu adalah PT Jhonlin Baratama, PT Gunung Madu Plantations, dan PT Bank PAN Indonesia (Bank Panin). Suap diberikan melalui konsultan, salah satunya Agus Susetyo.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas