Dianggap Cemarkan Nama Baik, Eks Tim Pemeriksa Pajak DJP Yulmanizar Dilaporkan Haji Isam ke Polisi
Dianggap Cemarkan Nama Baik, Eks Tim Pemeriksa Pajak DJP Yulmanizar Dilaporkan Haji Isam ke Polisi
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Dalam BAP itu, Yulmanizar menerangkan mengenai pertemuannya dengan konsultan pajak PT Jhonlin Baratama Agus Susetyo.
Baca juga: KPK Telisik Penjualan Barang untuk Pengadaan e-KTP dari Paulus Tannos
Menurut Yulmanizar, Agus mengatakan permintaan pengaturan nilai pajak datang langsung dari pemilik Jhonlin Group Haji Isam.
Yulmanizar yang bersaksi dalam sidang membenarkan isi BAP tersebut.
Adapun duduk sebagai terdakwa, dua mantan pejabat di DJP, Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani.
Dalam perkara ini, KPK mendakwa Angin, Dadan, bersama tim pemeriksa pajak menerima suap Rp57 miliar untuk mengatur nilai pajak tiga perusahaan.
Ketiga perusahaan itu adalah PT Jhonlin Baratama, PT Gunung Madu Plantations, dan PT Bank PAN Indonesia (Bank Panin). Suap diberikan melalui konsultan, salah satunya Agus Susetyo.