Keluarga Ungkap Kondisi Anggota DPR Asal Papua Thomas Sondegau yang Jalani Rehabilitasi di RSKO
Pihak keluarga mengabarkan keberadaan anggota DPR asal Papua, Thomas Sondegau saat ini dalam keadaan baik.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak keluarga mengabarkan keberadaan anggota DPR asal Papua, Thomas Sondegau saat ini dalam keadaan baik.
Thomas Sondegau sebelumnya ditangkap polisi karena penyalahgunaan narkoba.
Thomas menurut pihak keluarga saat ini sedang mendapat pelayanan rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Jakarta.
"Tentu saja kami sebagai keluarga pertama-tama menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya khusus kepada masyarakat Papua atas kasus yang menimpa saudara kami ini dan kami sampaikan bahwa kondisi beliau saat ini sehat dan baik sambil kami meminta dukungan dan doa agar saudara kami ini bisa melewati masalah ini dengan baik," kata perwakilan pihak keluarga Yoakim Mujizau, kepada wartawan, Rabu (6/10/2021).
Menurut Yoakim keluarga sudah berbicara langsung dengan Thomas yang saat ini sedang berada di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Jakarta.
Baca juga: Anggota DPR Papua Thomas Sondegau Jadi Tersangka Penyalahgunaan Narkoba
"Kami juga sudah temui pihak dokter dan dari dokter menyebutkan beliau baik dan sehat maka tentu saja keluarga meminta agar beliau bisa segera pulang dan bisa mengikuti rawat jalan jika memang masih diperlukan," ucap Yoakim.
Pihak keluarga kata Yoakim meminta masyarakat terutama di Papua untuk tidak berlebihan menanggapi berita mengenai penangkapan Thomas apalagi sampai memojokan atau menyudutkan.
"Karena sebenarnya dalam kasus seperti ini pengguna itu adalah korban. Jadi jangan juga sampai malah disudutkan. Kan kasihan. Seharusnya kita bantu beliau agar bisa melewati rehabilitasi dengan baik dan akhirnya bisa kembali bertugas di tengah-tengah masyarakat. Sebab siapa pun tidak ingin menjadi korban penyalahgunaan narkoba," ujarnya.
Baca juga: Ditangkap Karena Narkoba, Anggota DPR Papua Thomas Sondegau Direhabilitasi di RSKO
Ditambahkan Yoakim, layanan rehabilitasi bagi korban merupakan hak sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Dalam Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika itu pasal 54 kalau tidak salah, bahwa rehabilitasi itu wajib diberikan kepada korban. Ingat ya karena ini korban, harus diberikan pengobatan. Dan tentunya ini ada treatment-treatment sehingga beliau atau siapa pun juga penyalah guna ini bisa kembali ke masyarakat," ujarnya.
Pihak keluarga juga meminta dukungan dan doa dari masyarakat khususnya yang ada di Papua agar kasus tersebut bisa segera selesai.
"Kami sekali lagi atas nama keluarga menyampaikan permohonan maaf. Bagaimana pun ini adalah musibah dan kami tentu sangat berharap agar kasus ini bisa segera selesai," katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.