Legislator PAN: Opsi Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Daerah Patut Dipertimbangkan
Baiknya pemerintah pertimbangkan kosongnya masa jabatan kepala daerah yang terjadi mulai tahun 2022 lantaran ada pelaksanaan Pilkada serentak 2024.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aggota Komisi II DPR RI Fraksi PAN Guspardi Gaus mengatakan, sebaiknya pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri mempertimbangkan kosongnya masa jabatan kepala daerah yang terjadi mulai tahun 2022 lantaran ada pelaksanaan Pilkada serentak 2024.
Satu di antara opsinya adalah memperpanjang masa jabatan dari kepala daerah yang akan habis di tahun 2022 dan 2023.
Hal ini disampaikannya merespons pendapat dari Mantan Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri Djohermansyah Djohan yang mengusulkan pemerintah agar memperpanjang masa jabatan Kepala Daerah.
"Masukan ini patut jadi pemikiran bagi pemerintah terutama Menteri Dalam Negeri untuk menyikapi kekosongan jabatan kepala daerah yang terjadi di tahun 2022 dan 2023," kata Guspardi kepada wartawan, Rabu (6/10/2021).
Baca juga: Kepala Rutan Bareskrim dan Dua Anak Buahnya Segera Jalani Sidang Disiplin Kasus Penganiayaan M Kece
Baca juga: Tanggapan Gibran dan Sri Sultan HB X Soal Cuitan Natalius Pigai dan Rencana Lapor Polisi
Dengan tidak adanya perubahan UU Pemilu dan Pilkada, maka Pemilihan Legislatif dan Pemilihan Presiden serta Pilkada akan digelar serentak pada 2024.
Menjelang Pilkada Serentak 2024 akan membuat 272 daerah yang kepala daerahnya akan dijabat oleh pelaksana tugas atau Plt.
"Di mana 101 kepala daerah yang berakhir masa jabatannya di 2022 dan 171 kepala daerah akan mengakhiri masa baktinya pada 2023," ujar Guspardi.
Legislator asal Sumatera Barat itu menyadari aturan untuk memperpanjang masa jabatan kepala daerah memang belum ada.
Namun, opsi memperpanjang masa jabatan kepala daerah bisa menjadi diskursus bagi pemerintah.
Baca juga: Kronologi Gibran Pergoki 3 ASN Nongkrong dan Makan di Jam Kerja, Begini Nasibnya
Menurutnya, jika diperlukan pemerintah bisa mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang-undang (Perppu) untuk mengatur perpanjangan kepala daerah.
Mengingat kekosongan jabatan kepala daerah sangat banyak dan waktunya juga cukup panjang.
"Oleh karena itu, Kita bisa saja meminta kepada pemerintah kalau ini terbaik bahwa Perppu yang harus dikeluarkan kenapa tidak. Demi kepentingan bangsa dan negara dan kesinambungan pemerintahan ke depan. Di mana masa jabatan ini masa yang panjang yang belum pernah terjadi selama ini dengan jumlah sangat banyak," pungkas anggota Baleg DPR RI tersebut.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.