Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Legislator PAN: Opsi Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Daerah Patut Dipertimbangkan 

Baiknya pemerintah pertimbangkan kosongnya masa jabatan kepala daerah yang terjadi mulai tahun 2022 lantaran ada pelaksanaan Pilkada serentak 2024. 

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Legislator PAN: Opsi Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Daerah Patut Dipertimbangkan 
internet
Ilustrasi Kepala Daerah 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aggota Komisi II DPR RI Fraksi PAN Guspardi Gaus mengatakan, sebaiknya pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri mempertimbangkan kosongnya masa jabatan kepala daerah yang terjadi mulai tahun 2022 lantaran ada pelaksanaan Pilkada serentak 2024. 

Satu di antara opsinya adalah memperpanjang masa jabatan dari kepala daerah yang akan habis di tahun 2022 dan 2023. 

Hal ini disampaikannya merespons pendapat dari Mantan Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri Djohermansyah Djohan yang mengusulkan pemerintah  agar memperpanjang masa jabatan Kepala Daerah. 

"Masukan ini patut jadi pemikiran bagi pemerintah terutama Menteri Dalam Negeri untuk menyikapi kekosongan jabatan kepala daerah yang terjadi di tahun 2022 dan 2023," kata Guspardi kepada wartawan, Rabu (6/10/2021). 

Baca juga: Kepala Rutan Bareskrim dan Dua Anak Buahnya Segera Jalani Sidang Disiplin Kasus Penganiayaan M Kece

Baca juga: Tanggapan Gibran dan Sri Sultan HB X Soal Cuitan Natalius Pigai dan Rencana Lapor Polisi

Dengan tidak adanya perubahan UU Pemilu dan Pilkada, maka Pemilihan Legislatif dan Pemilihan Presiden serta Pilkada akan digelar serentak pada 2024. 

Menjelang Pilkada Serentak 2024 akan membuat 272 daerah yang kepala daerahnya akan dijabat oleh pelaksana tugas atau Plt. 

"Di mana 101 kepala daerah yang berakhir masa jabatannya di 2022 dan 171 kepala daerah akan mengakhiri masa baktinya pada 2023," ujar Guspardi. 

Berita Rekomendasi

Legislator asal Sumatera Barat itu menyadari aturan untuk memperpanjang masa jabatan kepala daerah memang belum ada. 

Namun, opsi memperpanjang masa jabatan kepala daerah bisa menjadi diskursus bagi pemerintah. 

Baca juga: Kronologi Gibran Pergoki 3 ASN Nongkrong dan Makan di Jam Kerja, Begini Nasibnya

Menurutnya, jika diperlukan pemerintah bisa mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang-undang (Perppu) untuk mengatur perpanjangan kepala daerah

Mengingat kekosongan jabatan kepala daerah sangat banyak dan waktunya juga cukup panjang. 

"Oleh karena itu, Kita bisa saja meminta kepada pemerintah kalau ini terbaik bahwa Perppu yang harus dikeluarkan kenapa tidak. Demi kepentingan bangsa dan negara dan kesinambungan pemerintahan ke depan. Di mana masa jabatan ini masa yang panjang yang belum pernah terjadi selama ini dengan jumlah sangat banyak," pungkas anggota Baleg DPR RI tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas