Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Nasib Jadwal Pemilu 2024 Paling Cepat Ditentukan Awal November 2021, Begini Alasannya

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa menyatakan, penetapan jadwal Pemilu Serentak 2024 akan dilakukan usai masa reses DPR

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Nasib Jadwal Pemilu 2024 Paling Cepat Ditentukan Awal November 2021, Begini Alasannya
Tribunnews.com/Chaerul Umam
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa menyatakan, penetapan jadwal Pemilu Serentak 2024 akan dilakukan usai masa reses DPR berakhir pada awal November 2021 mendatang.

Sebab, pada Jumat (8/10/2021) mendatang, DPR akan memasuki masa reses.

Sementara itu, DPR membatalkan penetapan jadwal Pemilu Serentak 2024 yang seharusnya dilakukan pada hari ini.

"Ya kemungkinan habis reses. Karena kita kan besok sudah penutupan masa sidang," kata Saan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/10/2021).

Saan mengungkapkan, hasil tim konsinyering belum memunculkan kesepakatan terkait jadwal Pemilu 2024.

Dia menyebut perlunya kesepakatan agar penyelenggaraan pemilu dapat berjalan lancar.

Berita Rekomendasi

Di mana, belakangan ini pemerintah mengusulkan Pemilu 2024 digelar pada 15 Mei.

Sementara itu, KPU sendiri mengusulkan Pemilu 2024 digelar pada 21 Februari.

"Ya masih ada, ini kan terutama di tahapan yang lebih mikro ya, itu yang belum ketemu. Kalau dari sisi prinsip, itu sebenarnya relatif sudah hampir ada titik temu, tapi di tahapan yang mikro, yang antara pemilu dan pilkada ini yang memang perlu disimulasikan, exercise lebih detail lagi agar ini bisa terlaksana dengan baik. Pada prinsipnya kita ingin pemilu lebih efektif, efisien, dan tentu berkualitas," pungkasnya.

Baca juga: Belum Sepakat dengan Pemerintah, DPR Tunda Rapat Penetapan Jadwal Pemilu Serentak 2024 

Ditunda karena Mendagri rapat di Istana

Komisi II DPR RI menunda penetapan hari pemungutan suara Pemilu Serentak 2024

Seharusnya, pada Rabu (6/10/2021) ini, Komisi II DPR RI menggelar rapat dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk menetapkan jadwal Pemilu 2024

Namun, rapat tersebut harus dibatalkan karena beberapa hal.

Padahal, DPR akan segera memasuki masa reses pada Jumat (8/9/2021) lusa.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa menyebut bahwa Mendagri Tito Karnavian berhalangan hadir pada rapat hari ini. 

"(Rapat dengan) penyelenggara pemilu, kedua juga dengan Mendagri. Tapi hari ini kita tunda, kita akan lakukan rapat internal antar kapoksi dan pimpinan. Penundaan ini terkait dengan soal Mendagri hari ini ada ratas (rapat terbatas) di Istana dan ratas itu tak bisa ditinggalkan karena ini menjadi tanggung jawan Pak Mendagri pada ratas kali ini," kata Saan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/10/2021). 

Selain itu, Saan menyatakan, penundaan penetapan jadwal Pemilu untuk memberikan kesempatan kepada KPU untuk mensimulasikan kembali terkait usulan penyelenggaraan jadwal Pemilu Serentak 2024.

Baca juga: Bawaslu RI Beberkan Sejumlah Masalah Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas di Pemilu

Di mana, belakangan ini pemerintah mengusulkan Pemilu 2024 digelar pada 15 Mei. 

Sementara itu, KPU sendiri mengusulkan Pemilu 2024 digelar pada 21 Februari. 

"Kami ingin berikan kesempatan lagi kepada KPU untuk lakukan exercise, tidak hanya KPU tapi juga penyelenggara yamg lain, Bawaslu maupun DKPP," ucap Saan. 

Menurutnya, Komisi II DPR, juga akan berkonsultasi dengan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung terkait dengan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). 

Terutama terkait dengan batas waktu penyelesaian sengketa hasil pemilu. 

"Penundaan ini juga terkait dengan kita akan menyampaikan, mengkomunikasikan dari apa yang sudah kita bahas kepada pimpinan partai agar pimpinan partai nanti juga bisa bertemu untuk sama-sama bicarakan ini," tandas politikus Partai NasDem itu.

Baca juga: Tak Diubah-ubah, Jimly Ashhiddiqie Usul Pencoblosan Pemilu 2024 per 17 April

Usul pencoblosan Pemilu 2024 tanggal 17 April

Anggota DPD RI Jimly Asshiddiqie memberikan usul agar Pemilu 20204 digelar di tanggal yang sama seperti 5 tahun sebelumnya.

Diketahui, hal ini terkait dengan usul pemerintah melalui Menkopolhukam Mahfud MD soal Pemilu digelar 15 Mei 2024.

Jimly Asshiddiqie
Jimly Asshiddiqie (ISTIMEWA)

"Memang sebaiknya kita ajak saja 17 April, mestinya begitu, sudah setiap 5 tahun 17 April, seperti di negara lain juga begitu kan. Ditentukan saja, jangan berubah-ubah," kata Jimly di Kompleks Parlemen Senayan, Senin (4/10/2021).

Baca juga: Pembubaran Parlemen Jepang 14 Oktober, Pemilu Dimulai 19 Oktober, Hasil Pemilu 31 Oktober

Meski demikian, senator asal DKI Jakarta itu tidak masalah jika Pemilu digeser menjadi 15 Mei 2024.

"Pasti mereka sudah pertimbangkan matang-matang," ujar eks Ketua Mahkamah Konstitusi itu.

Baca juga: Megawati: Yang Malas Turun Bantu Rakyat, Kemungkinan Takkan Terpilih Lagi di Pemilu 2024

Jimly mengatakan alasan sebaiknya Pemilu digelar pada 17 April karena menyangkut konsistensi.

Jika digelar 15 Mei 2024, Jimly menilai Pemilu tak konsisten

"Jadi kita ini enggak konsisten setiap lima tahun ganti lagi ganti lagi. Selama ini kan begitu, selama ini kan jalan saja enggak ada masalah," pungkas Jimly.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas