Soal NIK akan Difungsikan Jadi NPWP, Berikut Penjelasan Dirjen Dukcapil
Berikut ini penjelasan Dirjen Dukcapil mengenai Nomor Induk Kependudukan (NIK) di KTP yang akan difungsikan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Miftah
Kemudian, diperintahkan dalam waktu paling lambat 5 tahun sejak tahun 2013 sudah diintegrasikan data dengan NIK, dari semua nomor yang berlaku di Indonesia.
Sementara di NPWP itu dimaksudkan dalam RUU HPP yang saat ini sedang menunggu pengesahan.
Nantinya, NIK digunakan untuk pelayanan publik, khususnya yang pertama, yakni NPWP.
"Jadi tidak perlu mencetak KTP baru, cukup pakai NIK," jelas Zudan.
Perlu diketahui, saat ini untuk bantuan sosial, Kartu Prakerja, BPJS sudah berbasis NIK.
Menunggu Penjelasan Menkeu Sri Mulyani Terkait KTP Bisa Jadi NPWP
Diberitakan Tribunnews.com, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani berencana menjelaskan soal fungsi Kartu Tanda Penduduk (KTP) nanti bisa jadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Staf Khusus Menkeu Yustinus Prastowo mengatakan, pemerintah sedang menunggu pengesahan Rancangan Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP).
Rencananya, pengumuman resmi terkait rincian dari pengesahan itu, termasuk soal KTP jadi NPWP akan dilakukan akhir pekan ini.
"Nanti ditunggu saja setelah RUU HPP diundangkan Mas. Jumat siang (pekan ini) akan ada media briefing," katanya melalui pesan singkat kepada Tribunnews.com, Selasa (5/10/2021).
Baca juga: Komisi II Apresiasi Kinerja dan Kualitas Pelayanan e-KTP di Kota Bekasi
Sebelumnya, pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya menyepakati pembahasan Tingkat I Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP).
Menurut Wakil Ketua Komisi XI DPR, Dolfie O.FP, pembahasan RUU HPP sudah selesai tahap I.
RUU itu juga sudah diparaf berbagai pihak yang terkait.
Selanjutnya, RUU akan dibawa ke sidang paripurna untuk disahkan.