Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Soal NIK akan Difungsikan Jadi NPWP, Berikut Penjelasan Dirjen Dukcapil

Berikut ini penjelasan Dirjen Dukcapil mengenai Nomor Induk Kependudukan (NIK) di KTP yang akan difungsikan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Miftah
zoom-in Soal NIK akan Difungsikan Jadi NPWP, Berikut Penjelasan Dirjen Dukcapil
KOMPAS.com / Akbar Bhayu Tamtomo
Kartu Tanda Penduduk. Dalam artikel mengulas tentang Nomor Induk Kependudukan (NIK) di KTP yang akan difungsikan jadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah akan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di KTP sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Pembahasan mengenai NIK difungsikan jadi NPWP ini masuk dalam Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan atau RUU HPP.

Kini, RUU HPP sedang dibahas dan menunggu disahkan.

Menurut Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Zudan, penggabungan NIK dan NPWP ini sejalan dengan perkembangan regulasi Perpres Nomor 83 Tahun 2021.

Di mana, dalam Perpres tersebut memuat tentang NIK yang menjadi dasar pelayanan publik.

Baca juga: KTP Bisa Jadi NPWP, Tunggu Penjelasan Menkeu Sri Mulyani Jumat Pekan Ini

"Kalau kita mencermati perkembangan regulasi Perpres Nomor 83 Tahun 2021, di sana ada arahan Bapak Presiden."

Berita Rekomendasi

"Pertama, NIK digunakan sebagai dasar pelayanan publik. Jadi pelayanan publik harus pakai NIK."

"Kedua, apabila penduduk punya NPWP, maka digunakan NIK dan NPWP ditambah dalam semua pelayanan publik," kata Zudan, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Kompas TV, Rabu (6/10/2021).

Lebih lanjut, Zudan menjelaskan, apa yang dimuat dalam Perpres Nomor 83 Tahun 2021 merupakan kelanjutan dari UU No 24 Tahun 2013.

Di mana, pada waktu itu sudah ada semangatnya, yakni single identity number atau satu penduduk hanya boleh mempunyai satu identitas yang menjadi kode referensi tunggal, yakni NIK.

Hal tersebut, lalu dimuat dalam Pasal 64 UU Nomor 24 Tahun 2013.

Pasal tersebut, memuat tentang pelayanan publik wajib menggunakan NIK.

NIK jadi kode referensi tunggal bagi penduduk yang digunakan sebagai proses pelayanan publik.

Baca juga: Catat Lokasi Vaksinasi Drive Thru di Malang Raya, Warga Cukup Bawa KTP, Buka Senin-Jumat

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas