Soal NIK akan Difungsikan Jadi NPWP, Berikut Penjelasan Dirjen Dukcapil
Berikut ini penjelasan Dirjen Dukcapil mengenai Nomor Induk Kependudukan (NIK) di KTP yang akan difungsikan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Miftah
"Sudah selesai tahap I. RUU sudah diparaf oleh pimpinan komisi, kapoksi, dan wakil pemerintah," kata Dolfie yang juga merupakan Pimpinan Panja RUU HPP.
Selesainya pembahasan RUU KUP di DPR juga disampaikan Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo melalui akun Istagram pada Kamis (30/9/2021).
"Laskar KUP! Kerja panjang nan melelahkan, tapi sekaligus menyenangkan dan membanggakan ini sudah mendekati ujung."
"Semalam (Rabu, 29 September 2021) Raker Komisi XI menyetujui RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (sebelumnya RUU KUP) dibawa ke Paripurna untuk disahkan menjadi UU,"
"Proses yang deliberatif, diskursif, dan dinamis ini mendekati ujung yang benderang," kutipan keterangan dalam akun Intagram Yustinus.
Yustinus juga menegaskan, RUU KUP ini jadi persembahan baik bagi Indonesia dan masyarakat luas.
Ia menyatakan masyarakat tak perlu khawatir karena pemerintah dan DPR sepakat tetap melindungi bahkan memperkuat keberpihakan.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS/Yanur R Yovanda, Kompas Tv)
Simak berita lain terkait NPWP Diganti NIK