Terbentur Bulan Suci Ramadan, PDIP Dukung Pencoblosan Pemilu Digelar 21 Februari 2024
DPR RI mendukung jadwal pencoblosan pemilihan legislatif (Pileg) dan pemilihan presiden (Pilpres) 2024 digelar pada 21 Februari 2024.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) DPR RI mendukung jadwal pencoblosan pemilihan legislatif (Pileg) dan pemilihan presiden (Pilpres) 2024 digelar pada 21 Februari 2024.
Hal itu sesuai usulan yang disampaikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI kepada Komisi II DPR.
Demikian disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPR RI Fraksi PDIP Junimart Girsang.
Junimart berharap Pemilu 2024 dapat berjalan sesuai dengan ketentuan pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang mengamanatkan bahwa hari, tanggal, dan waktu pemungutan suara Pemilu ditetapkan oleh KPU.
"Fraksi PDIP sangat setuju jadwal dari KPU, Pemilu dilaksanakan pada tanggal 21 Februari 2024. Karena terkait usulan itu, KPU RI juga sudah melakukan simulasi tahapan di Komisi II DPR," kata Junimart kepada wartawan, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/10/2021).
Baca juga: Ketua Komisi II DPR Beberkan 5 Isu Baru Jelang Diputuskannya Pelaksanaan Pemilu 2024
Sementara terkait usulan pemerintah yang meminta agar pencoblosan Pileg dan Pilpres diselenggarakan pada 15 Mei 2024.
Fraksi PDIP menilai kurang tepat karena berbenturan dengan bulan suci Ramadan yang jatuh pada bulan Maret hingga April 2024.
"Sedangkan terkait usulan dari pemerintah yang meminta Pemilu dilakukan tanggal 15 Mei 2024, terpaksa kita tolak karena berbenturan langsung dengan bulan suci Ramadhan yang jatuh pada bulan Maret. Tentu ini akan mengganggu ibadah puasa yang bersamaan jatuhnya dengan masa kampanye. Begitu juga dengan hari raya Idul Fitri di tahun 2024 itu jatuh pada 10 April nantinya," ucapnya.
Alasan lain, lanjut Junimart, tentunya nanti akan menyebabkan penyelenggaraan pencoblosan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak sangat sulit dilakukan dengan tenggang waktu yang sangat sempit.
Mengingat perintah dari Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang telah ditetapkan penyelenggaraannya pada 27 November 2024.
"Kita hitung-hitung kalau bulan Mei itu pencoblosan Pileg dan Pilpres, maka tidak akan bisa mengejar pilkada bulan November. Kenapa, kalau Mei dilakukan pemilu maka kalau dia dua putaran bagaimana belum lagi urusan MA, MK itu akan selesai bulan Agustus-September untuk pemilu. Sementara pilkada itu sudah ditentukan Undang-undang dilakukan pada 27 November 2024," ucapnya.
Diketahui, Komisi II DPR RI batal menggelar rapat dengan Menteri Dalam Negeri, Ketua KPU, Ketua Bawaslu, dan Ketua DKPP untuk menetapkan jadwal Pemilu serentak 2024 pada Rabu (6/10/2020).
"(Rapat dengan) penyelenggara pemilu, kedua juga dengan Mendagri. Tapi hari ini kita tunda, kita akan lakukan rapat internal antar kapoksi dan pimpinan. Penundaan ini terkait dengan soal Mendagri hari ini ada ratas (rapat terbatas) di Istana dan ratas itu tak bisa ditinggalkan karena ini menjadi tanggung jawan Pak Mendagri pada ratas kali ini," kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/10/2021).