Belum Terima Surpres, Komisi I DPR Pastikan Waktu 21 Hari Cukup untuk Proses Pergantian Panglima TNI
Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuudin mengatakan Surat Presiden (Surpres) terkait nama calon Panglima TNI belum diterima pihaknya.
Penulis: Reza Deni
Editor: Adi Suhendi
Menurut Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman, nama calon pengganti Panglima TNI ini merupakan hak prerogatif dari Presiden Jokowi.
"Ini bagian dari hak prerogatif beliau. Jadi yang kita tahu, ada waktu di mana Pak Panglima akan selesai masa tugasnya. Dan secara prosedural tentu ada penggantian. Mengenai prosesnya itu betul-betul di tangan Presiden Joko Widodo," jelas Fadjroel di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, (28/9/2021).
Baca juga: Ditanya Kesiapannya Jadi Panglima TNI, KSAL Yudo Margono: Kalau Tidak Siap, Nyebur Laut
Terkait kapan surat Presiden tersebut akan dikirimkan, Fadjroel mengaku belum mendapatkan informasi mengenai hal itu.
Ia meminta agar hal ini ditanyakan kembali ke Kementerian Sekretariat Negara.
Baca juga: Peluang Jenderal Andika Jadi Panglima TNI Kian Menipis Seiring Waktu? Berikut Pandangan Pengamat
"Sampai hari ini kami belum mendapatkan informasi mengenai surat Presiden tersebut. Dan menurut hemat kami itu wewenang dari Kementerian Setneg," kata dia.
Meski demikian, ia menyampaikan Presiden akan menaati prosedur dan aturan yang berlaku dalam proses pergantian Panglima TNI.
Baca juga: Pergantian Panglima TNI dan Masuknya PAN ke Koalisi Pemerintah, Jokowi Bakal Reshuffle Kabinet?
"Selama ini Presiden kan selalu menaati apa yang kita sebut sebagai good governance. Jadi kalau Presiden selalu taat kepada konstitusi dan peraturan perundang-undangan berarti itu jalan proseduralnya."
"Jadi beliau pasti akan taat sesuai apa yang disampaikan melalui kewajibannya beliau untuk mematuhi peraturan perundang-undangan," jelasnya.