Cara Cek BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta Melalui bsu.kemnaker.go.id, Cair ke 6,9 Juta Pekerja
Para penerima bantuan subsidi gaji dapat melakukan pengecekan dengan login di laman bsu.kemnaker.go.id.
Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Miftah
TRIBUNNEWS.COM - Simak cara cek BLT Subsidi Gaji Rp 1 juta melalui bsu.kemnaker.go.id, cair ke 6.9 juta pekerja dalam artikel ini.
Pemerintah memberikan bantuan subsidi gaji kepada para pekerja yang terkena dampak Covid-19.
Penyaluran bantuan subisidi tahun ini diberikan sebesar Rp 500 ribu/bulan selama dua bulan.
Bantuan tersebut akan diberikan dalam satu kali waktu sebesar Rp 1 juta.
Baca juga: BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta Sudah Cair ke 6,9 Juta Pekerja, Cek Penerima di bsu.kemnaker.go.id
Dikutip dari laman kemnaker.go.id, saat ini proses program BSU telah tersalurkan kepada 6.9991.873 pekerja/buruh dengan lokasi anggaran 6,9 triliun.
Hal tersebut sesuai dengan yang disampaikan Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI & Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri.
“Kami juga mendapat informasi, kami harus melaporkan BSU. Alhamdulillah per hari ini mengalami progress yang signifikan, dari target 8.783.350 pekerja," ujarnya.
Dirjen Putri juga menjelaskan data calon penerima BSU yang diterima Kemnaker sejumlah 8.508.527 calon penerima.
Namun, setelah dilakukan pengecekan dan verifikasi, ditemukan 758.327 data pekerja yang duplikasi bansos atau telah menerima bantuan sosial lain.
Sehingga data tersebut tidak dianggap memenuhi syarat penerima BSU.
Sementara itu, Bantuan subsidi gaji disalurkan melalui bank penyalur atau bank himbara.
Beberapa bank himbara antara lain Bank Mandiri, Bank BRI, Bank BNI, Bank BTN.
Para penerima bantuan subsidi gaji dapat melakukan pengecekan dengan login di laman bsu.kemnaker.go.id.
Baca juga: CEK BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta di bsu.kemnaker.go.id, Sudah Cair ke 6,9 Juta Pekerja
Baca juga: Cara Cek Penerima BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta di Laman kemnaker.go.id, BSU Cair Tanpa Potongan
Cek Penerima Subsidi Gaji di laman bsu.kemnaker.go.id
Dikutip dari bsu.kemnaker.go.id, berikut cara mengecek bantuan subsidi gaji di kemnaker.go.id:
1. Buka laman kemnaker.go.id
2. Daftar akun, apabila belum mempunyai akun, maka harus melakukan pendaftaran terlebih dahulu.
3. Login ke dalam akun
4. Lengkapi profil. Lengkapi data diri berupa foto profil, status pernikahan, dan tipe lokasi.
5. Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi "Anda telah terdaftar".
Selain itu, para penerima dapat juga mengecek bantuan subsidi gaji melalui bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Cek Penerima Subsidi Gaji di laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
Dikutip dari bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, berikut cara cek bantuan subsidi gaji:
1. Buka laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
2. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap sesuai KTP, dan tanggal lahir
3. Klik "I'm not a robot"
4. Klik Lanjutkan
5. Kemudian, akan muncul keterangan status dari calon penerima bantuan subsidi gaji.
Cek Penerima Subsidi Gaji melalui WhatsApp
Dikutip dari Instagram @bpjs.ketenagakerjaan, berikut cara cek bantuan subsidi gaji melalui WhatsApp:
1. Simpan nomor 081380070175 atau melalui link http://wa.me/6281380070175
2. Setelah pengguna mengirim pesan, maka akan mendapatkan balasan untuk memilih topik sebagai berikut:
- Informasi Kepesertaan
- Informasi Klaim
- Informasi Kanal Layanan
- E-form Pengaduan
- Informasi Calon Penerima BSU 2021
3. Kemudian, pilih topik "Informasi Calon Penerima BSU 2021" dengan ketik angka 5
4. Lalu, pihak BPJS Ketenagakerjaan akan menanyakan apakah sebagai penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan.
5. Setelah itu, ketik "Ya"
6. Makan calon penerima akan diminta untuk mengirimkan nomor calon kepesertaan.
Sebelumnya, calon penerima bantuan subsidi gaji harus memenuhi syarat yang ditentukan.
Berikut syarat calon penerima bantuan subsidi gaji:
1. Warga Negara Indonesia
2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan s/d Juni 2021
3. Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta.
4. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah
5. Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).
(Tribunnews.com/Farrah Putri/Latifah)