Daftar 11 Aplikasi yang Memiliki Fitur PeduliLindungi, Mulai Tersedia di Bulan Oktober 2021
Berikut ini 11 aplikasi yang memiliki fitur PeduliLindungi, mulai tersedia Oktober 2021.
Penulis: Adya Ninggar P
Editor: Miftah
TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini daftar 11 aplikasi yang dapat mengakses PeduliLindungi.
Selain dapat mengakses PeduliLindungi, masyarakat juga dapat menggunakan fitur yang ada di PeduliLindungi di aplikasi Gojek, Grab, Traveloka, Cinema XXI hingga DANA.
Sehingga masyarakat tidak perlu khawatir jika masih kesulitan untuk men-download aplikasi PeduliLindungi.
Aplikasi tersebut mulai tersedia di bulan Oktober 2021.
Baca juga: Sertifikat Vaksin Covid-19 Tidak Muncul di Aplikasi PeduliLindungi, Kirim Email atau SMS 1199
Baca juga: Cara Masuk PeduliLindungi di Tokopedia, Berikut Penjelasan Indikator Warna dan Status Vaksinasi
Sertifikat vaksinasi Covid-19 kini menjadi syarat untuk memasuki pusat perbelanjaan/mal dan penting dibawa bagi masyarakat yang hendak bepergian.
Untuk itu, pemerintah membuat aplikasi PeduliLindungi yang dikembangkan untuk membantu instansi pemerintah melakukan pelacakan digital guna menghentikan penyebaran virus Corona.
Daftar Aplikasi Terintegrasi PeduliLindungi
Bagi masyarakat yang kesulitan mengakses Aplikasi PeduliLindungi, Anda mengakses aplikasi berikut ini:
1. Gojek
2. Grab
3. Tokopedia
4. Traveloka
5. Tiket.com
6. DANA
7. Cinema XXI
8. LinkAja
9. Jaki
10. Livin' by Mandiri
11. GOERS
Fitur PeduliLindungi pada 11 aplikasi tersebut akan tersedia pada Oktober 2021, sebagaimana dikutip Tribunnews.com dari pikobar.jabarprov.go.id.
Cara Scan QR Code Aplikasi PeduliLindungi
- Download aplikasi PeduliLindungi
- Jika belum memiliki akun, buat akun terlebih dahulu
- Jika sudah mempunyai akun, silahkan login
- Terima akses GPS pada aplikasi PenduliLindungi dan pastikan sudah aktif
- Pilih menu Scan QR Code pada laman depan aplikasi PeduliLindungi
- Lalu, scan QR Code yang sudah disediakan oleh mal, tempat makan, lokasi wisata, atau fasilitas umum lainnya.
- Jika hasil pemindaian warna hijau, maka Anda diperbolehkan measuki tempat tersebut.
(Tribunnews.com/Nadya/ Suci)
Berita terkait Sertifikat Vaksinasi Covid-19
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.