Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Haji Isam Laporkan Saksi di Sidang ke Polisi, KPK: Dapat Ganggu Independensi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut tindakan Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam dapat membuat saksi enggan 'bernyanyi'.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Haji Isam Laporkan Saksi di Sidang ke Polisi, KPK: Dapat Ganggu Independensi
Tribunnews/Irwan Rismawan
Ketua KPK, Firli Bahuri (tengah) didampingi Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Suryo Utomo (kanan) dan Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan (Irjen Kemenkeu), Sumiyati (kiri) memberikan keterangan penetapan dan penahanan tersangka atas Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak (2016-2019), Angin Prayitno Aji di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta Selatan, Selasa (4/5/2021). Angin Prayitno Aji bersama Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan pada Direktorat Jenderal Pajak, Dadan Ramdani diduga menerima suap untuk merekayasa jumlah pajak dari sejumlah perusahaan di antaranya PT Jhonlin Baratama (JB) Tanah Bumbu Kalimantan Selatan (milik Haji Isam), PT Gunung Madu Plantations (GMP) Lampung, dan Bank Panin Indonesia (BPI), terkait pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Tribunnews/Irwan Rismawan 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut tindakan Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam dapat membuat saksi enggan 'bernyanyi'.

Seperti diketahui, Haji Isam telah melaporkan mantan tim pemeriksa pajak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Yulmanizar ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri.

Yulmanizar dilaporkan Haji Isam lantaran namanya disebut dalam persidangan perkara suap pajak di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/10/2021).

"Hal ini dikhawatirkan dapat mengganggu independensi maupun keberanian saksi-saksi untuk mengungkap apa yang dia ketahui dan rasakan dengan sebenar-benarnya," kata juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (7/10/2021).

Baca juga: Dianggap Cemarkan Nama Baik, Eks Tim Pemeriksa Pajak DJP Yulmanizar Dilaporkan Haji Isam ke Polisi

Ali menjelaskan keterangan dari seorang saksi merupakan sesuatu yang diketahui dan dialami sendiri guna mengungkap suatu kebenaran di muka persidangan.

Keterangan itu tentunya akan dinilai oleh majelis hakim, jaksa penuntut, dan pihak terdakwa ataupun kuasa hukumnya.

Berita Rekomendasi

"Keterangan setiap saksi sebagai fakta persidangan juga akan dikonfirmasi dengan keterangan-keterangan lainnya dan diuji kebenarannya hingga bisa menjadi sebuah fakta hukum," jelasnya.

"Prinsipnya, untuk dapat menjadi fakta hukum butuh proses," imbuh Ali.

Oleh karena itu, KPK meminta semua pihak untuk sama-sama menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.

"Jangan sampai ada pihak-pihak tertentu yang kemudian melaporkan tindak pidana berupa dugaan penyampaian keterangan palsu dari seorang saksi pada saat proses persidangan berlangsung," tukas Ali.

Karena setiap keterangan para saksi, dikatakan Ali, sangat penting bagi majelis hakim dan jaksa penuntut untuk menilai fakta hukum suatu perkara, yang pada gilirannya kebenaran akan ditemukan pada proses persidangan.

Di sisi lain, menurut Ali, pelaporan kesaksian yang diduga palsu adalah dari sisi penuntut umum.

"Sebagai pemahaman bersama, secara normatif pihak yang dapat melaporkan pihak yang memberikan keterangan palsu adalah penuntut umum sesuai dengan hukum acara pidana pasal 174 ayat (2) KUHAP 'apabila saksi tetap pada keterangannya itu, hakim ketua sidang karena jabatannya atau atas permintaan penuntut umum atau terdakwa dapat memberi perintah supaya saksi itu ditahan untuk selanjutnya dituntut perkara dengan dakwaan sumpah palsu'," jelas Ali.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas