Haji Isam Laporkan Saksi di Sidang ke Polisi, KPK: Dapat Ganggu Independensi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut tindakan Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam dapat membuat saksi enggan 'bernyanyi'.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut tindakan Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam dapat membuat saksi enggan 'bernyanyi'.
Seperti diketahui, Haji Isam telah melaporkan mantan tim pemeriksa pajak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Yulmanizar ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri.
Yulmanizar dilaporkan Haji Isam lantaran namanya disebut dalam persidangan perkara suap pajak di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/10/2021).
"Hal ini dikhawatirkan dapat mengganggu independensi maupun keberanian saksi-saksi untuk mengungkap apa yang dia ketahui dan rasakan dengan sebenar-benarnya," kata juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (7/10/2021).
Baca juga: Dianggap Cemarkan Nama Baik, Eks Tim Pemeriksa Pajak DJP Yulmanizar Dilaporkan Haji Isam ke Polisi
Ali menjelaskan keterangan dari seorang saksi merupakan sesuatu yang diketahui dan dialami sendiri guna mengungkap suatu kebenaran di muka persidangan.
Keterangan itu tentunya akan dinilai oleh majelis hakim, jaksa penuntut, dan pihak terdakwa ataupun kuasa hukumnya.
"Keterangan setiap saksi sebagai fakta persidangan juga akan dikonfirmasi dengan keterangan-keterangan lainnya dan diuji kebenarannya hingga bisa menjadi sebuah fakta hukum," jelasnya.
"Prinsipnya, untuk dapat menjadi fakta hukum butuh proses," imbuh Ali.
Oleh karena itu, KPK meminta semua pihak untuk sama-sama menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.
"Jangan sampai ada pihak-pihak tertentu yang kemudian melaporkan tindak pidana berupa dugaan penyampaian keterangan palsu dari seorang saksi pada saat proses persidangan berlangsung," tukas Ali.
Karena setiap keterangan para saksi, dikatakan Ali, sangat penting bagi majelis hakim dan jaksa penuntut untuk menilai fakta hukum suatu perkara, yang pada gilirannya kebenaran akan ditemukan pada proses persidangan.
Di sisi lain, menurut Ali, pelaporan kesaksian yang diduga palsu adalah dari sisi penuntut umum.
"Sebagai pemahaman bersama, secara normatif pihak yang dapat melaporkan pihak yang memberikan keterangan palsu adalah penuntut umum sesuai dengan hukum acara pidana pasal 174 ayat (2) KUHAP 'apabila saksi tetap pada keterangannya itu, hakim ketua sidang karena jabatannya atau atas permintaan penuntut umum atau terdakwa dapat memberi perintah supaya saksi itu ditahan untuk selanjutnya dituntut perkara dengan dakwaan sumpah palsu'," jelas Ali.