Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Haji Isam Laporkan Saksi di Sidang ke Polisi, KPK: Dapat Ganggu Independensi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut tindakan Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam dapat membuat saksi enggan 'bernyanyi'.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Haji Isam Laporkan Saksi di Sidang ke Polisi, KPK: Dapat Ganggu Independensi
Tribunnews/Irwan Rismawan
Ketua KPK, Firli Bahuri (tengah) didampingi Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Suryo Utomo (kanan) dan Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan (Irjen Kemenkeu), Sumiyati (kiri) memberikan keterangan penetapan dan penahanan tersangka atas Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak (2016-2019), Angin Prayitno Aji di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta Selatan, Selasa (4/5/2021). Angin Prayitno Aji bersama Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan pada Direktorat Jenderal Pajak, Dadan Ramdani diduga menerima suap untuk merekayasa jumlah pajak dari sejumlah perusahaan di antaranya PT Jhonlin Baratama (JB) Tanah Bumbu Kalimantan Selatan (milik Haji Isam), PT Gunung Madu Plantations (GMP) Lampung, dan Bank Panin Indonesia (BPI), terkait pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Tribunnews/Irwan Rismawan 

Perkara ini terkait dengan mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak Angin Prayitno Aji.

Ia didakwa menerima suap miliaran rupiah terkait dengan pengaturan pembayaran pajak tiga perusahaan besar yakni PT Gunung Madu Plantations (GMP); PT Bank PAN Indonesia Tbk (PANIN); dan PT Jhonlin Baratama (JB).

Dalam dakwaan yang dibacakan oleh jaksa KPK, Angin didakwa menerima suap bersama dengan Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak Dadan Ramdani; Wawan Ridwan; Alfred Simanjuntak; Yulmanizar; dan Febrian selaku tim pemeriksa pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak 2018-2019.

Adapun suap yang diterima oleh mereka berjumlah Rp15 miliar dan 4.000,000 dolar Singapura atau setara Rp42.147.012.000.

Sehingga bila ditotalkan berjumlah Rp57.147.012.000.

Jaksa KPK menyatakan, uang itu diberikan kepada Angin dkk bertujuan untuk mengatur nilai pajak PT Gunung Madu Plantations (GMP); PT Bank PAN Indonesia Tbk (PANIN); dan PT Jhonlin Baratama (JB).

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas