Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Komponen Cadangan: Berikut Pengertian dan Ulasan Selengkapnya

Berikut pengertian dan ulasan lengkap mengenai Komponen Cadangan atau Komcad.

Penulis: Katarina Retri Yudita
Editor: Daryono
zoom-in Komponen Cadangan: Berikut Pengertian dan Ulasan Selengkapnya
Dok. Kementerian Pertahanan
Komponen Cadangan (Komcad) Tahun 2021. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut pengertian Komponen Cadangan dan ulasan selengkapnya.

Komponen Cadangan (Komcad) adalah Sumber Daya Nasional yang telah disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat kekuatan dan kemampuan Komponen Utama pertahanan negara, TNI. 

Sumber Daya Nasional menjadi aspek dalam Komponen Cadangan, di antaranya Sumber Daya Manusia atau Warga Negara, Sumber Daya Alam, Sumber Daya Buatan, dan Sarprasnas.

Komponen cadangan bersifat sukarela dengan penggunaan Komponen Cadangan hanya pada saat Mobilisasi oleh Presiden dengan persetujuan DPR.

Apabila berada di keadaan non aktif, Komponen Cadangan akan menjadi warga negara seperti biasa dengan profesinya sebagai masyarakat, ASN, Mahasiswa, atau lainnya.

Baca juga: Mengenal Apa Itu Komponen Cadangan TNI yang Baru Saja Ditetapkan Presiden Jokowi

Berikut ulasan selengkapnya mengenai Komponen Cadangan, dikutip dari komcad.kemhan.go.id dan kemhan.go.id:

Perbedaan TNI dan Komponen Cadangan

BERITA REKOMENDASI

Sistem pertahanan negara dalam menghadapi ancaman militer menempatkan Tentara Nasional Indonesia sebagai "Komponen Utama" dengan didukung oleh "Komponen Cadangan" dan "Komponen Pendukung".

TNI merupakan angkatan bersenjata Negara Indonesia dan berperan sebagai alat negara di bidang pertahanan.

Sementara itu, Komponen Cadangan merupakan komponen pertahanan dalam sistem pertahanan rakyat semesta yang dianut Republik Indonesia..

Komponen Cadangan ini berfungsi untuk memperkuat Komponen Utama pertahanan yakni TNI.

Perbedaan wajib militer dengan Komponen Cadangan


Wajib militer dan Komponen Cadangan adalah dua hal yang berbeda.

Perbedaannya adalah:

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas