Komponen Cadangan: Berikut Pengertian dan Ulasan Selengkapnya
Berikut pengertian dan ulasan lengkap mengenai Komponen Cadangan atau Komcad.
Penulis: Katarina Retri Yudita
Editor: Daryono
Di masa lalu, ancaman dapat dipetakan dari utara atau dari selatan maupun dari barat atau dari timur.
Namun, saat ini ancaman bersifat multidimensi yang sulit diprediksi.
- Bangsa Indonesia dikaruniai bentuk dan letak geografi maupun sumber kekayaan alam yang melimpah.
Cepat atau lambat mendapatkan sumber daya energi maupun sumber daya alam lainnya untuk kepentingan nasional suatu bangsa akan berbenturan dengan kepentingan nasional Bangsa Indonesia.
Dengan demikian, cepat atau lambat dapat diperkirakan akan munculnya ancaman terhadap keutuhan wilayah, pengakan kedaulatan negara, dan keselamatan bangsa.
- Oleh karena itu, Bangsa Indonesia perlu segera mewujudkan sistem pertahanan negara yang kuat dan bersifat kesemestaan dengan memadukan kekuatan milter dan nirmiliter.
Mengapa RUU Komponen Cadangan menjadi prioritas untuk segera diundangkan?
- Sesuai amanat UU No. 3/2002 tentang Pertahanan Negara (Hanneg), untuk menghadapi ancaman militer, sistem pertahanan negara ditopang oleh tiga komponen yaitu komponen utama, komponen cadangan, dan komponen pendukung.
- RUU Komponen Cadangan merupakan bagian dari pembangunan sistem pertahanan negara yang bersisfat semesta yang harus disiapkan sejak dini oleh pemerintah (sejak UU No.3/2002 diundangkan sampai sekarang sudah 8 tahun UU Komcad belum terwujud).
- Sebelum RUU Komponen Cadangan diundangkan, maka pelibatan SDN dan sarprasnas dalam rangka sishanta tidak dapat direalisasikan.
Peraturan pemerintah mengenai Komponen Cadangan
- Komcad masuk dalam UU NO.17/2007 ttg RPJPN (2005- 2025)
- Jakum Hanneg (2005-200 dan 2010-2014)
- Postur Hanneg (Produk staregis 2010-2029)