Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Komponen Cadangan: Berikut Pengertian dan Ulasan Selengkapnya

Berikut pengertian dan ulasan lengkap mengenai Komponen Cadangan atau Komcad.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Katarina Retri Yudita
Editor: Daryono
zoom-in Komponen Cadangan: Berikut Pengertian dan Ulasan Selengkapnya
Dok. Kementerian Pertahanan
Komponen Cadangan (Komcad) Tahun 2021. 

- Bangsa Indonesia dikaruniai bentuk dan letak geografi maupun sumber kekayaan alam yang melimpah.

Cepat atau lambat mendapatkan sumber daya energi maupun sumber daya alam lainnya untuk kepentingan nasional suatu bangsa akan berbenturan dengan kepentingan nasional Bangsa Indonesia.

Dengan demikian, cepat atau lambat dapat diperkirakan akan munculnya ancaman terhadap keutuhan wilayah, pengakan kedaulatan negara, dan keselamatan bangsa.

- Oleh karena itu, Bangsa Indonesia perlu segera mewujudkan sistem pertahanan negara yang kuat dan bersifat kesemestaan dengan memadukan kekuatan milter dan nirmiliter.

Mengapa RUU Komponen Cadangan menjadi prioritas untuk segera diundangkan?

- Sesuai amanat UU No. 3/2002 tentang Pertahanan Negara (Hanneg), untuk menghadapi ancaman militer, sistem pertahanan negara ditopang oleh tiga komponen yaitu komponen utama, komponen cadangan, dan komponen pendukung.

- RUU Komponen Cadangan merupakan bagian dari pembangunan sistem pertahanan negara yang bersisfat semesta yang harus disiapkan sejak dini oleh pemerintah (sejak UU No.3/2002 diundangkan sampai sekarang sudah 8 tahun UU Komcad belum terwujud).

Rekomendasi Untuk Anda

- Sebelum RUU Komponen Cadangan diundangkan, maka pelibatan SDN dan sarprasnas dalam rangka sishanta tidak dapat direalisasikan.

Peraturan pemerintah mengenai Komponen Cadangan

- Komcad masuk dalam UU NO.17/2007 ttg RPJPN (2005- 2025)

- Jakum Hanneg (2005-200 dan 2010-2014)

- Postur Hanneg (Produk staregis 2010-2029)

Apakah Komponen Cadangan memiliki pangkat seperti anggota militer?

Komponen Cadangan yang telah dilantik diberikan pangkat yang mengacu pada penggolongan pangkat Tentara Nasional Indonesia.

Pangkat ini hanya digunakan pada masa aktif Komponen Cadangan.

Brigjen TNI Yusuf Ragainaga bertindak sebagai komandan upacara pengukuhan Komcad di Pusat Pendidikan dan Latihan Pasukan Khusus (Pusdiklatpassus) Komando Pasukan Khusus (Kopassus), di Batujajar, Bandung, Jawa Barat ,Kamis (7/10/2021).
Brigjen TNI Yusuf Ragainaga bertindak sebagai komandan upacara pengukuhan Komcad di Pusat Pendidikan dan Latihan Pasukan Khusus (Pusdiklatpassus) Komando Pasukan Khusus (Kopassus), di Batujajar, Bandung, Jawa Barat ,Kamis (7/10/2021). (Tangkap layar YouTube Sekretariat Presiden)
Halaman 3/4
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas