Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Minta Pihak yang Tahu Info Bekingan Azis Melapor, Novel: Wewenang KPK Bukan Tunggu Diberi Bukti

KPK meminta pihak yang tahu informasi soal bekingan Azis melapor, Novel Baswedan sebut tugas KPK bukan menunggu diberi bukti.

Penulis: Inza Maliana
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in KPK Minta Pihak yang Tahu Info Bekingan Azis Melapor, Novel: Wewenang KPK Bukan Tunggu Diberi Bukti
Tribunnews/Irwan Rismawan
Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (25/9/2021) dini hari. KPK resmi menahan Azis Syamsuddin terkait kasus dugaan korupsi pemberian hadiah atau janji terkait penanganan perkara yang ditangani oleh KPK di Kabupaten Lampung Tengah. Tribunnews/Irwan Rismawan 

TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta pihak yang memiliki informasi soal delapan orang dalam eks Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Azis Syamsuddin di KPK untuk melapor ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

KPK manyarankan agar pihak-pihak yang memiliki informasi tersebut jangan hanya berbicara.

Sebab, KPK membutuhkan data awal yang valid agar laporan tersebut tidak sekadar tuduhan tak berdasar.

Nantinya, KPK memastikan akan menindaklanjuti aduan tersebut.

"Kami kuatir jika hanya mendengungkan opini tanpa menyampaikan bukti cuma akan menjadi syak wasangka negatif yang dapat merugikan pihak-pihak tertentu," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (6/10/2021), dilansir Tribunnews.com.

Ali mengatakan, KPK sebagai lembaga penegak hukum harus melaksanakan tugasnya sesuai fakta-fakta hukum.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)

Bukan sekadar fakta persidangan dari keterangan seorang saksi, apalagi hanya opini tanpa bukti yang valid.

Berita Rekomendasi

"Atas fakta persidangan dimaksud KPK tentu tidak berdiam diri," kata Ali.

Nantinya, lanjut Ali, KPK memastikan akan mengonfirmasinya dengan keterangan lain agar menjadi bangunan fakta hukum yang valid.

Sehingga, KPK menyimpulkan ada tidaknya dugaan tersebut.

"Sebagai negara hukum, mari kita bertindak sesuai koridor hukum. Menghormati dan mendudukkan prinsip hukum dengan menjunjung tinggi fakta-fakta hukumnya."

"Bukan dengungan opini yang tak disertai bukti," ujarnya.

Baca juga: Jika Terbukti Ada, KPK Pastikan Tak Akan Lindungi 8 Orang Dalam Bekingan Azis Syamsuddin

Baca juga: KPK Jawab Keraguan Publik Lewat Penetapan Tersangka Azis Syamsuddin

Novel Minta KPK Cari Bukti Bukan Menunggu Bukti

Menanggapi pernyataan tersebut, penyidik senior KPK yang baru diberhentikan, Novel Baswedan ikut buka suara.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas