Mengenal Apa Itu Komponen Cadangan TNI yang Baru Saja Ditetapkan Presiden Jokowi
Komcad pada aspek SDM adalah warga negara nirmiliter/sipil yang memenuhi syarat dilatih dasar kemiliteran dan diorganisir dengan status tetap sipil.
Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja menetapkan Komponen Cadangan (Komcad) TNI Tahun 2021 pada Kamis (07/10/2021).
Upacara penetapan Komcad dipimpin oleh Presiden Jokowi di Lapangan Terbang Suparlan, Pusat Pendidikan dan Latihan Pasuskan Khusus (Pusdiklatpassus) Kopassus, Batujajar, Bandung Barat.
Mengutip laman Kementerian Pertahanan (Kemhan), ada sebanyak 3.103 orang yang ditetapkan dalam Komcad TA 2021 ini.
Anggota Komcad tersebut, terdiri dari siswa yang dididik di sejumlah tempat, di antaranya di Rindam Jaya sebanyak 500 orang, Rindam III/Siliwangi sebanyak 500 orang.
Ada pula dari Rindam IV / Diponegoro sebanyak 500 orang, Rindam V /Brawijaya 500 orang, Rindam XII /Tanjungpura sebanyak 499 orang dan Universitas Pertahanan sebanyak 604 orang.
Baca juga: Jokowi: Komcad dan Modernisasi Alutsista Kokohkan Sistem Pertahanan dan Keamanan Semesta Indonesia
Baca juga: Presiden Jokowi Tegaskan Komponen Cadangan Hanya Untuk Kepentingan Pertahanan
Lantas apa itu sebenarnya Komcad?
Komcad atau Komponen Cadangan adalah sumber daya nasional yang telah disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperkuat kekuatan dan kemampuan komponen utama (TNI).
Komcad terbagi 4 (empat) bagian, Komcad sumber daya manusia, Komcad sumber daya alam, Komcad sumber daya buatan dan Komcad sarana dan prasarana.
Semuanya dipersiapkan untuk bisa dimamfaatkan ketika negara dalam kondisi darurat di bawah ancaman perang, atau bencana alam.
Hal tersebut seperti dijelaskan dalam UU NO 23 Tahun 2019 tentang pengelolaan sumber daya nasional untuk pertahanan negara.
Komcad bukanlah suatu bentuk wajib militer.
Komcad pada aspek SDM adalah warga negara nirmiliter/sipil yang memenuhi syarat dilatih dasar kemiliteran dan diorganisir dengan status tetap sipil.
Pada saat digunakan melalui mobilisasi baru berubah menjadi kombatan/milter.
Meski begitu, mobilisasi Komcad hanya bisa dilakukan oleh Presiden atas persetujuan DPR RI.
Mengutip laman ppid.kemhan, pembentukan Komcad merupakan implementasi dari doktrin pertahanan Sistem Pertahanan Keamanan Rakyat Semesta (Sishankamrata).
Tak hanya Indonesia, negara lain juga mempunyai Komcad, misalnya seperti Amerika Serikat dengan Garda Nasionalnya, demikian juga Singapura.
Pembentukan Komcad juga merupakan sebagai bentuk untuk mengantisipasi ancaman terhadap kedaulatan NKRI maupun ancaman nirmiliter lainnya, termasuk bencana alam.
Negara dalam hal ini komponen utama (TNI) harus selalu siap sedia, dan agar kesiapsediaan komponen utama semakin kuat maka disokong oleh Komponen cadangan.
Baca juga: Ulasan Lengkap Profesor Singapura yang Puji Jokowi Sosok Jenius: Dunia Bisa Belajar dari Jokowi
Baca juga: Balitbang Kemhan Luncurkan Buku Warisan Budaya Bernilai Pertahanan Indonesia
Anggota Komcad
Setiap warga negara yang berusia 18-35 tahun, dengan latarbelakang apa saja yang memenuhi persyaratan bisa secara sukarela mendaftar menjadi anggota Komcad.
Namun, tentu setelah mendaftar harus lulus seleksi yang ketat dari TNI.
Anggota Komcad ketika tidak dimobilisasi atau tidak bertugas terikat dengan aturan hukum positif yang berlaku, maka mereka akan menjadi seperti layaknya masyarakat sipil lainnya.
Mereka baru akan menjadi militer begitu ada mobilisasi yang hanya bisa dilakukan oleh Presiden atas persetujuan DPR RI.
(Tribunnews.com/Tio)