Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Presiden Harus Tegak di Atas Rel Konstitusi soal Polemik Calon Anggota BPK

Meski nama Nyoman Adhi Suryadnyana sudah disahkan sebagai Anggota BPK RI dalam paripurna DPR, protes dan gugatan ke PTUN bermunculan.

Penulis: Reza Deni
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Presiden Harus Tegak di Atas Rel Konstitusi soal Polemik Calon Anggota BPK
screenshot
Nyoman Adhi Suryadnyana saat uji kelayakan dan kepatutan Calon Anggota BPK di Komisi XI, Rabu (8/9/2021). 

"Presiden sebaiknya mengembalikan nama Anggota BPK TMS ke DPR dan untuk memenuhi ketentuan UU yang mewajibkan nama Anggota BPK terpilih sudah ada sebelum tanggal 20 Oktober 2021, maka DPR bisa mengirimkan nama dengan perolehan urut seuara berikutnya yang memenuhi syarat formil untuk disahkan oleh Presiden" pungkasnya.

Sebelumnya, Diketahui, DPR RI telah mengesahkan Nyoman Adhi Suryadnyana sebagai Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). 

Baca juga: Nyoman Adhi Disahkan sebagai Anggota BPK RI, Unsur Sipil Berharap Keberanian Jokowi

Keputusan itu diambil dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (21/9/2021) lalu.

Awalnya, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Dolfie menyampaikan laporan hasil uji kelayakan dan kepatutan calon anggota BPK RI

Dia menyebut bahwa pengambilan keputusan dilaksanakan berdasarkan suara terbanyak. 

"Berdasarkan hasil penghitungan suara terhadap 15 calon anggota BPK RI, Komisi XI DPR RI menyepakati satu orang calon anggota BPK RI terpilih dengan perolehan suara terbanyak yaitu saudara Nyoman Adhi Suryadnyana, memproleh 44 suara dari jumlah total 56 suara," kata Dolfie. 

Setelah Dolfie menyampaikan laporan, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad sebagai pimpinan rapat meminta persetujuan kepada forum untuk memgesahkan hasil seleksi anggota BPR RI. 

Berita Rekomendasi

"Sekarang perkenankan kami kepada sidang dewan terhormat apakah laporan Komisi XI terhadap uji kelayakan tersebut dapat disetujui?," tanya Dasco. 

"Setuju," jawab peserta rapat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas