Presiden Harus Tegak di Atas Rel Konstitusi soal Polemik Calon Anggota BPK
Meski nama Nyoman Adhi Suryadnyana sudah disahkan sebagai Anggota BPK RI dalam paripurna DPR, protes dan gugatan ke PTUN bermunculan.
Penulis: Reza Deni
Editor: Johnson Simanjuntak
"Presiden sebaiknya mengembalikan nama Anggota BPK TMS ke DPR dan untuk memenuhi ketentuan UU yang mewajibkan nama Anggota BPK terpilih sudah ada sebelum tanggal 20 Oktober 2021, maka DPR bisa mengirimkan nama dengan perolehan urut seuara berikutnya yang memenuhi syarat formil untuk disahkan oleh Presiden" pungkasnya.
Sebelumnya, Diketahui, DPR RI telah mengesahkan Nyoman Adhi Suryadnyana sebagai Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Baca juga: Nyoman Adhi Disahkan sebagai Anggota BPK RI, Unsur Sipil Berharap Keberanian Jokowi
Keputusan itu diambil dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (21/9/2021) lalu.
Awalnya, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Dolfie menyampaikan laporan hasil uji kelayakan dan kepatutan calon anggota BPK RI.
Dia menyebut bahwa pengambilan keputusan dilaksanakan berdasarkan suara terbanyak.
"Berdasarkan hasil penghitungan suara terhadap 15 calon anggota BPK RI, Komisi XI DPR RI menyepakati satu orang calon anggota BPK RI terpilih dengan perolehan suara terbanyak yaitu saudara Nyoman Adhi Suryadnyana, memproleh 44 suara dari jumlah total 56 suara," kata Dolfie.
Setelah Dolfie menyampaikan laporan, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad sebagai pimpinan rapat meminta persetujuan kepada forum untuk memgesahkan hasil seleksi anggota BPR RI.
"Sekarang perkenankan kami kepada sidang dewan terhormat apakah laporan Komisi XI terhadap uji kelayakan tersebut dapat disetujui?," tanya Dasco.
"Setuju," jawab peserta rapat.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.