Satgas Covid-19 Jelaskan Alasan Anak di Bawah 12 Tahun Belum Boleh Masuk Bioskop
Simak penjelasan Satgas Covid-19 soal alasan anak di bawah usia 12 tahun belum boleh masuk bioskop.
Penulis: Shella Latifa A
Editor: Arif Fajar Nasucha
![Satgas Covid-19 Jelaskan Alasan Anak di Bawah 12 Tahun Belum Boleh Masuk Bioskop](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/hari-pertama-saat-bioskop-cgv-kembali-buka_20210917_022002.jpg)
"Ketika kondisi seperti ini, bukan kemudian membuka seluas-luasnya lalu kemudia terjadi resiko penularan."
"Karena kalau misalkan kita buka seluas-luasnya tanpa ada kontrol kehati-hatian lalu terjadi lonjakan kasus lagi yang merugi kita semua, karena pasti akan ada pembatasan-pembatasan kembali aktivitas," jelasnya.
Sebelumnya, pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 18 Oktober 2021.
Dalam dua pekan masa PPKM itu, pemerintah melakukan penyesuaian aturan baru PPKM yang dilonggarkan.
Baca juga: PPKM Level 3 Diperpanjang, Anies: Semoga Pandemi Ini Lekas Berlalu
Penyesuaian aturan dilakukan melihat situasi pandemi Covid-19 yang terkendali dan sebagai upaya pemulihan ekonomi.
Pertama, tempat pusat kebugaran (fitness) atau gym diperbolehkan beroperasi.
Dalam pelaksanaanya, pengunjung harus displin protokol kesehatan dan melakukan skrining dengan aplikasi PeduliLindungi.
"Pembukaan pusat kebugaran fitness dengan kapasitas maksimal 25 persen," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, Senin (4/10/2021), dikutip dari tayangan YouTube Sekretariat Presiden.
Kemudian, pada PPKM periode ini, pengunjung bioskop diperbolehkan makan dan minum.
![Pendiri dan Ketua Pembina Yayasan Del, Luhut Binsar Pandjaitan](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/del001.jpg)
Baca juga: Daerah yang Terapkan PPKM Level 3 di Jawa-Bali Bertambah, Ini Penyebabnya
Hal itu seiring pembukaan gerai makanan di dalam bioskop.
"Namun kapasitas bioskop tetap berlaku 50 persen."
"Nanti kita lihat pada seminggu ke depan, kalau ada perbaikan lagi. Nanti kita akan kembangkan lagi," kata Luhut.
Aturan ketiga yang dilonggarakan, yakni Bandara Ngurah Rai Bali dibuka untuk perjalanan internasional.
Kebijakan tersebut berlaku mulai 14 Oktober 2021 mendatang.
Baca juga: Jadi Daerah Uji Coba PPKM Level 1 New Normal, Ini Data Kasus Covid-19 dan Aturan PPKM di Kota Blitar
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.