Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Satgas Covid-19 Jelaskan Alasan Anak di Bawah 12 Tahun Belum Boleh Masuk Bioskop

Simak penjelasan Satgas Covid-19 soal alasan anak di bawah usia 12 tahun belum boleh masuk bioskop.

Penulis: Shella Latifa A
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Satgas Covid-19 Jelaskan Alasan Anak di Bawah 12 Tahun Belum Boleh Masuk Bioskop
Tribunnews/Jeprima
ILUSTRASI BIOSKOP - Petugas menerapkan protokol kesehatan (prokes) di bioskop CGV Mal Sunter Agung, Jakarta Utara, Kamis (16/9/2021). Penerapan protokol kesehatan yang ketat sebagai syarat pengoperasian bioskop saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, tidak menyurutkan minat masyarakat untuk menonton film layar lebar di bioskop CGV yang mulai memutarkan film perdananya pada pukul 13.30 WIB. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah telah mengizinkan pembukaan bioskop, walaupun anak di bawah usia 12 tahun belum diperbolehkan masuk.

Terkait hal itu, Ketua Bidang Perubahan Perilaku Satgas Covid-19 Sonny Harry B Harmadi menjelaskan alasan di balik anak di bawah usia belum boleh masuk bioskop.

Dikatakannya, kebijakan itu diambil pemerintah dengan hati-hati karena melihat tingkat risiko penularan Covid-19 pada usia anak-anak.

"Risiko anak untuk tertular Covid dengan orang dewasa sama saja, bahkan 1 dari 8 anak di Indonesia itu tertular Covid-19. Oleh karenanya perlu kehati-hatian," kata Sonny dalam diskusi, dikutip dari tayangan YouTube FMB9ID_ IKP, Rabu (6/10/2021).

Baca juga: Syarat Naik Kereta Api Selama PPKM Periode 5-18 Oktober 2021, Menunjukkan Antigen H-1

Kemudian, kata Sonny, hingga kini anak usia di bawah 12 tahun juga belum bisa menerima vaksinasi Covid-19 karena belum ada vaksin yang tersedia.

Alasan tersebut yang menjadi pertimbangan pemerintah belum mengizinkan anak usia di bawah 12 tahun bioskop.

Meskipun begitu, di sisi lain, anak-anak usia tersebut baru diperbolehkan masuk mal.

Berita Rekomendasi

Ke depannya, Sonny berharap segera ada vaksin yang bisa berlaku untuk anak di bawah 12 tahun.

"Jadi kita semua mohon bersabar dulu, memang untuk beberapa aktivitas seperti di dalam mal sudah diperbolehkan anak di bawah 12 tahun masuk," ucap Sonny.

Ketua Bidang Perubahan Perilaku Satgas Penanganan COVID-19, Sonny Harry B Harmadi dalam dialog virtual, Rabu (23/6/2021).
Ketua Bidang Perubahan Perilaku Satgas Penanganan COVID-19, Sonny Harry B Harmadi dalam dialog virtual, Rabu (23/6/2021). (Tribunnews.com/ Rina Ayu)

Baca juga: Daftar Wilayah PPKM Level 1, 2, 3 dan 4 di Luar Jawa-Bali, Berlaku hingga 18 Oktober 2021

Sonny pun mengingatkan, anak yang masuk ke mal harus dalam pengawasan ketat oleh sang orang tua.

Sebelum masuk ke dalam mal, orang tua harus dalam keadaan tidak sakit lalu melakukan skrining dengan aplikasi PeduliLindungi

"Harus didampingi orang tua, dengan syarat bahwa orang tuanya berstatus hijau tidak memiliki komorbid, lalu kemudian dengan pengawasan ketat orang tua tetap menaati protokol kesehatan," lanjutnya.

Diketahui, dalam masa PPKM ini, pemerintah memberikan beberapa kelonggaran aktivitas melihat adanya perbaikan situasi Covid-19 di Indonesia.

Baca juga: Strategi Percepatan Vaksinasi Berjalan Baik

Walapun begitu, menurut Sonny, masyarakat harus tetap berhati-hati terhadap risiko penularan.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas