Sri Mulyani Beberkan Isi dan Pemberlakuan Aturan Pajak Baru di 2022
Menteri Keuangan Sri Mulyani membeberkan isi muatan UU ini, pertama yakni menyangkut pajak penghasilan atau PPh.
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Keuangan menginginkan agar Undang-undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dapat terus meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak atau WP.
Menteri Keuangan Sri Mulyani membeberkan isi muatan UU ini, pertama yakni menyangkut pajak penghasilan atau PPh.
"Untuk UU PPh ini berlaku mulai tahun pajak 2022. Kemudian, muatan kedua menyangkut UU Pajak Pertambahan Nilai atau PPN yang baru mulai berlaku 1 April 2022, jadi perubahan di PPN tidak berlaku 1 Januari 2022," ujarnya dalam sesi konferensi pers, Kamis (7/10/2021).
Baca juga: Kementerian PANRB: Ciptakan Transformasi Kultural Melalui Disiplin ASN
Menurut dia, perubahan waktu itu memberikan waktu bagi pemerintah untuk terus menyebarkan komunikasi ke publik terkait struktur baru PPN ini.
Ketiga, adalah menyangkut UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan atau KUP, di mana ini berlaku mulai sejak UU HPP diundangkan.
Baca juga: Penjelasan Dukcapil dan Menkeu Sri Mulyani soal Rencana NPWP Diganti NIK
Keempat, program pengungkapan sukarela yaitu untuk meningkatkan kepatuhan sukarela WP, berlaku dalam UU HPP hanya 6 bulan mulai 1 Januari hingga 30 Juni 2022.
Kelima, elemen pajak karbon yang baru mulai 1 April 2022, mengikuti peta jalan bidang karbon atau berhubungan dengan perubahan iklim.
"Keenam, UU cukai yang juga berlaku mulai sejak tanggal diundangkan. Jadi, meskipun UU HPP terdiri dari berbagai elemen, masa berlakunya sesuai pasal di UU ini berbeda-beda," pungkas Sri Mulyani.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.