Tunjuk Yusril Gugat AD/ART Demokrat ke MA, Kubu Moeldoko: Supaya Politik Dinasti Tak Mendominasi
Partai Demokrat kubu Moeldoko atau KLB Deli Serdang diketahui mengajukan uji materi alias judicial review terkait AD/ART Partai Demokrat.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Demokrat kubu Moeldoko atau KLB Deli Serdang diketahui mengajukan uji materi alias judicial review terkait AD/ART Partai Demokrat Tahun 2020 ke Mahkamah Agung.
Kubu Moeldoko menunjuk advokat Yusril Ihza Mahendra sebagai penasehat dan kuasa hukum dalam kesempatan itu.
Salah satu pendiri Partai Demokrat Hencky Luntungan mengatakan bahwa judicial review ini menjadi terobosan agar sistem politik Indonesia tidak didominasi oleh politik dinasti.
"Bagi kami, (judicial review) itu adalah sebuah terobosan yang tentunya ketika pak Yusril mengajukannya dengan penjelasan bahwa ini akan membuka ruang agar sistem politik di Indonesia itu tidak didominasi oleh satu kekuatan dinasti dengan menguji seluruh AD/ART," ujar Hencky, saat wawancara khusus dengan Direktur Pemberitaan Tribunnetwork Febby Mahendra Putra dan News Manager Tribunnetwork Rachmat Hidayat, Kamis (7/10/2021).
Menurutnya, uji materi dilakukan terhadap AD/ART Partai Demokrat Tahun 2020 memang karena hanya itulah pintu masuk yang dapat membuka adanya dinasti politik.
Namun karena masuk melalui AD/ART itu, Hencky menyebut seolah-olah Yusril membela Partai Demokrat agar menjadi partai politik yang sehat dan baik.
Baca juga: Puji Hamdan Zoelva Bakal Profesional Jadi Pengacara Kubu AHY, Yusril: Jeruk Makan Jeruk
Akan tetapi, faktanya adalah sebaliknya. Hencky mengatakan Yusril justru sedang memperjuangkan eks kader Demokrat kubu AHY yang terzolimi.
"Tapi sebetulnya Yusril ini membela orang-orang yang terzolimi oleh karena hak suaranya dihilangkan karena sistem diktator dengan pola pemecatan. Ini yang menyebabkan orang-orang ini berharap adanya ratu adil yang mampu menggeser dan menggiring mereka untuk bawakan ini ke format judicial review tadi," ungkapnya.
Lantas, Hencky kembali menegaskan judicial review yang mereka ajukan tak ubahnya sebuah terobosan baru untuk membangkitkan sistem politik Indonesia dengan pola yang lebih elegan.
Dengan demikian, tidak terfokus kepada sistem otorisasi yang nanti akan menjurus kepada dinasti.
Baca juga: Kualitas, Kredibilitas dan Kapasitas Jadi Alasan Partai Demokrat Kubu Moeldoko Tunjuk Yusril
"Karena kalau dinasti akan suka-suka hati dong membuat AD/ART, sehingga perlu diadakan judicial review. Dan ini merupakan produk yang akan digunakan bangsa Indonesia dalam sistem pendidikan politik," tandasnya.
Alasan pilih Yusril
Hencky Luntungan membeberkan alasan Partai Demokrat kubu Moeldoko (KLB Deli Serdang) memilih Yusril Ihza Mahendra sebagai kuasa hukum.
Diketahui, Yusril menjadi kuasa hukum empat anggota Demokrat yang dipecat kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dalam mengajukan uji materi atau judicial review terkait AD/ART Partai Demokrat Tahun 2020 ke Mahkamah Agung.
Menurut Hencky, Yusril dinilai mumpuni sebagai ahli hukum tata negara.
Baik dari kualitas, kredibilitas maupun kapasitasnya.
"Yang menjadi landasan berpikir dari rekan-rekan untuk meminta pak Yusril menjadi penasehat hukum itu jadi lebih cenderung kepada kualitas, kredibilitas, kapasitas beliau sebagai ahli hukum," ujar Hencky, saat wawancara khusus dengan Direktur Pemberitaan Tribunnetwork Febby Mahendra Putra dan News Manager Tribunnetwork Rachmat Hidayat, Kamis (7/10/2021).
Tak sembarang memilih, Hencky mengatakan pihaknya juga membaca rekam jejak Yusril sejak awal.
Baca juga: Hencky Luntungan Sindir SBY dan AHY Kadernya Bully Megawati: Setelah Buat Kesalahan Minta Maaf
Menurutnya dengan menimba ilmu sebagai pegawai di Sekretariat Negara sejak zaman Soeharto, kemudian beberapa kali menjadi menteri hingga ditetapkan menjadi guru besar hukum tata negara cukup menjadi bukti Yusril adalah sosok tepat yang harus digandeng.
"Ada beberapa hal yang kita lihat dari beliau. Ketika saya masih mahasiswa zaman dahulu, pak Yusril memulai dengan konsepsi hukum dan tata negara itu dari dasar yang kecil. Beliau meminta jadi pegawai rendahan di Setneg di zaman Soeharto, beliau disitu belajar tentang tata negara, kapabilitas pak Yusril ketika menjabat beberapa kali sebagai menteri itu kan berarti sudah tidak bisa diragukan lagi," kata Hencky.
"Bahwa ketika beliau mendapatkan gelar guru besar di bidang hukum tata negara itu nggak bisa main-main. Dan kalau beliau ngomong itu kan sangat terukur dan dapat diukur. Beliau selalu dengan tenang juga (menghadapi berbagai macam kasus)," imbuhnya.
Baca juga: Jubir AHY Tuding Megawati Gulingkan Gus Dur, Kubu Demokrat Deli Serdang Minta SBY Bicara
Lebih lanjut, Hencky memaparkan pula pemilihan Yusril tak langsung dilakukan begitu saja. Namun telah melalui diskusi panjang oleh pihaknya.
"Dan ini menjadi perbincangan sebelum kami meminta pak Yusril. Kami sudah berbincang sejak 4-6 bulan yang lalu. Jadi kami pilih karena beliau benar-benar orang yang boleh dianggap guru besar yang sangat memahami tentang hukum tata negara," tandasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.