Cara Beli dan Membubuhkan e-Meterai pada Dokumen di pos.e-meterai.co.id, Berikut Jenis Dokumennya
Berikut ini cara beli E-Meterai dan membubuhkan pada dokumen di pos.e-meterai.co.id, berikut ini jenis dokumen objek dan non objek Bea Meterai.
Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Whiesa Daniswara
![Cara Beli dan Membubuhkan e-Meterai pada Dokumen di pos.e-meterai.co.id, Berikut Jenis Dokumennya](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/ilustrasi-e-meterai-few.jpg)
TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini cara membeli, menggunakannya, dan jenis dokumen apa saja yang membutuhkan e-Meterai.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo, dan Direktur Utama Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri) Dwina Septiani Wijaya resmi meluncurkan e-Meterai pada Jumat (1/10/2021).
Saat ini, penggunaan e-Meterai dapat digunakan untuk melengkapi dokumen-dokumen elektronik.
Informasi itu disampaikan oleh Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani, yang dipublikasikan dalam laman Peruri, peruri.co.id.
Baca juga: Resmi Berlaku Oktober 2021, Ini Aturan dan Tampilan e-Meterai Rp10.000
Baca juga: Apa Itu e-Meterai? Berikut Ketentuan, Tarif, Bea Meterai, dan Cara Membelinya
Pembubuhan meterai elektronik (e-Meterai), dapat dilakukan melalui Portal e-Meterai https://pos.e-Meterai.co.id dan harus membuat akun pada laman tersebut terlebih dahulu.
Jika terjadi kegagalan pada sistem meterai elektronik, pembayaran dapat dilakukan dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP).
Saat ini, peredaran dan penggunaan e-Meterai masih dalam tahap uji coba dan dilakukan secara terbatas.
Namun, sosialisasi tentang e-Meterai sedang banyak digencar oleh berbagai media pemerintah maupun swasta.
Setidaknya masyarakat perlu mengetahui cara menggunakan e-Meterai agar dapat memanfaatkan teknologi untuk mempermudah pembubuhan meterai pada dokumen soft file.
Baca juga: Apa itu E-Meterai? Inilah Penjelasannya Lengkap dengan Cara Penggunaan, Ketentuan dan Aturannya
Baca juga: Cara Membeli dan Membubuhkan E-Meterai, Akses pos.e-meterai.co.id
Selengkapnya, simak cara membuat akun e-Meterai berikut ini, dikutip dari star.grid.id:
1. Buka laman meterai.posindonesia.co.id;
2. Pembeli harus mendaftarkan diri terlebih dahulu untuk dapat membeli meterai secara daring;
3. Isi data dirimu seperti nama, alamat, kode pos, nomor ponsel, alamat e-mail, dan kata sandi;
4. Kamu akan mendapatkan SMS berisi kode OTP;
5. Kode itu akan otomatis dimasukkan pada kolom yang tersedia;
4. Setelah akun telah dibuat, klik BELI E-METERAI, kemudian isi e-mail dan kata sandi;
5. Silakan pilih tipe pemilik akun, tersedia pilihan yaitu personal, enterprise, dan wholesale;
6. Unggah foto KTP dengan ukuran maksimal 1 MB;
7. Masuk ke menu Login untuk melanjutkan pada menu Pembelian.
Setelah membeli e-Meterai, kamu dapat membubuhkannya pada dokumen secara digital.
Baca juga: Meterai Elektronik Telah Dirilis, Berikut Cara Pembelian, Ciri-ciri, dan Peruntukannya
Cara menggunakan e-Meterai
1. Buka pos.e-Meterai.co.id;
2. Pastikan kamu sudah memiliki akun, buat akun jika belum memiliki akun;
3. Masukkan e-mail dan kata sandi akun posmu;
4. Terdapat dua tampilan menu yaitu Pembelian dan Pembubuhan;
5. Pilih Pembelian, jika kamu belum memiliki meterai elektronik;
6. Kemudian, kamu dapat melanjutkan pada menu Pembubuhan;
7. Pada tampilan layar, kamu harus memasukkan data dokumen yang akan kamu bubuhi e-Meterai seperti tanggal, nomor dokumen, dan tipe dokumen;
8. Unggah file dokumen dalam format PDF;
9. Atur posisi e-Meterai agar tepat dan rapi;
10. Kemudian, klik Bubuhkan Meterai, lalu klik Yes;
11. Kamu akan diminta memasukkan nomor PIN yang telah didaftarkan;
12. Proses pembubuhan meterai selesai, kamu dapat mengunduh file dokumen tersebut;
13. Selain itu, kamu juga bisa mengirim langsung ke alamat e-mail milikmu yang sudah didaftarkan.
Baca juga: Aturan dan Tampilan Meterai Elektronik yang Berlaku Oktober 2021, Ini Bedanya dengan Meterai Tempel
Dokumen Objek Bea Meterai
1. Dokumen yang dibuat sebagai alat untuk menerangkan mengenai suatu kejadian yang bersifat perdata.
2. Dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.
Adapun dokumen yang bersifat perdata, yaitu:
- Surat Perjanjian, surat keterangan/ pernyataan, atau surat lainnya yang sejenis, beserta rangkapnya;
- Akta notaris beserta grosse, Salinan, dan kutipanya;
- Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah beserta salinan dan kutipannya;
- Surat berharga dengan nama dan bentuk apapun;
- Dokumen transaksi surat berharga, termasuk dokumen transaksi kontrak berjangka, dengan nama dan bentuk apa pun;
- Dokumen lelang yang berupa kutipan risalah lelang, minuta risalah lelang, Salinan risalah lelang, dan grosse risalah lelang.
Dokumen Bukan Objek Bea Meterai
1. Dokumen yang terkait lalu lintas orang dan barang
- Surat penyimpanan barang;
- Konosemen;
- Surat angkutan penumpang dan barang;
- Bukti untuk pengiriman dan penerimaan barang;
- Surat pengiriman barang untuk dijual atas tanggungan pengirim;
- Surat lainnya yang dapat dipersamakan dengan surat sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan angka e;
2. Segala bentuk ljazah;
3. Tanda terima pembayaran gaji, uang tunggu, pensiun, uang tunjangan, dan pembayaran lainnya yang berkaitan dengan hubungan kerja, serta surat yang diserahkan untuk mendapatkan pembayaran dimaksud;
4. Tanda bukti penerimaan uang negara dari kas negara, kas pemerintah daerah, bank, dan lembaga lainnya yang ditunjuk oleh negara berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan ;
5. Kuitansi untuk semua jenis pajak dan untuk penerimaan lainnya yang dapat dipersamakan dengan itu yang berasal dari kas negara, kas pemerintahan daerah, bank, dan lembaga lainnya yang ditunjuk berdasarkan
6. Ketentuan peraturan perundang-undangan;
7. Tanda penerimaan uang yang dibuat untuk keperluan intern organisasi;
8. Dokumen yang menyebutkan simpanan uang atau surat berharga, pembayaran uang simpanan kepada penyimpan oleh bank, koperasi, dan badan lainnya yang menyelenggarakan penyimpanan uang, atau pengeluaran surat berharga oleh kustodian kepada nasabah;
9. Surat gadai;
10. Tanda pembagian keuntungan, bunga, atau imbal hasil dari surat berharga, dengan nama dan dalam bentuk apa pun;
11. Dokumen yang diterbitkan atau dihasilkan oleh Bank Indonesia dalam rangka pelaksanaan kebijakan moneter.
Baca juga: Apa itu E-Meterai? Inilah Penjelasannya Lengkap dengan Cara Penggunaan, Ketentuan dan Aturannya
Dokumen Elektronik Objek Bea Meterai
Berikut ini objek atau dokumen elektronik yang diharuskan menggunakan Bea Meterai dalam UU terbaru:
- Dokumen perdata berupa kertas.
- Dokumen perdata elektronik.
- Dokumen-dokumen yang termasuk dokumen lelang dan dokumen transaksi surat berharga.
1. Bukan Objek Bea Meterai
Berikut ini dokumen-dokumen yang dikecualikan dari penggunaan Bea Meterai:
- Dokumen lalu lintas orang dan barang.
- Dokumen terkait keuangan negara.
- Dokumen internal organisasi.
- Dokumen sehubungan dengan pekerjaan (slip gaji dan sejenisnya).
- Dokumen lain (Ijazah, Simpanan uang atau surat berharga, Surat gadai).
- Dokumen yang diterbitkan oleh Bank Indonesia (BI) dalam rangka pelaksanaan kebijakan moneter.
2. Dikecualikan dari Bea Meterai
Kewajiban penggunaan Bea Meterai dalam UU terbaru dikecualikan untuk dokumen berikut ini:
- Dokumen terkait dengan penanganan bencana alam nasional.
- Dokumen terkait kegiatan sosial dan keagamaan.
- Dokumen terkait pelaksanaan program pemerintah dan/atau kebijakan lembaga moneter atau jasa keuangan.
- Dokumen terkait pelaksanaan perjanjian internasional.
Baca juga: Meterai Elektronik Resmi Diluncurkan, Menkeu Sri Mulyani Mulai Uji Coba Penjualan Lewat Bank
Saat Terutang Bea Meterai
Saat terutan bea meterai adalah dokumen yang telah selesai dibuat baik oleh satu pihak maupun lebih yang kemudian ditutup dengan membubuhkan tandatangan dari pihak yang bersangkutan.
Bea Meterai terutang pada saat:
1. Dokumen dibubuhi untuk tanda tangan.
- Surat Perjanjian berserta rangkapnya.
- Surat Perjanjian berserta rangkapnya.
- Akte notaris beserta grosse, salinan, dan kutipannya.
- Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah beserta salinan dan kutipannya.
2. Dokumen selesai dibuat,
- Surat berharga dengan nama dan dalam bentuk apapun.
- Dokumen transaksi surat berharga, termasuk dokumen transaksi kontrak berjangka, dengan nama dan dalam bentuk apa pun.
3. Dokumen diserahkan kepada pihak untuk siapa Dokumen tersebut dibuat,
- Surat keterangan pernyataan atau surat lainnya yang sejenis, beserta rangkapnya.
- Dokumen lelang.
- Surat yang menyatakan jumlah uang
4. Dokumen diajukan ke Pengadilan, untuk dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan
5. Dokumen digunakan di Indonesia, untuk dokumen perdata yang dibuat di luar negeri
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)
Berita lain terkait Ketentuan E-Meterai