Cara Beli dan Membubuhkan e-Meterai pada Dokumen di pos.e-meterai.co.id, Berikut Jenis Dokumennya
Berikut ini cara beli E-Meterai dan membubuhkan pada dokumen di pos.e-meterai.co.id, berikut ini jenis dokumen objek dan non objek Bea Meterai.
Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini cara membeli, menggunakannya, dan jenis dokumen apa saja yang membutuhkan e-Meterai.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo, dan Direktur Utama Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri) Dwina Septiani Wijaya resmi meluncurkan e-Meterai pada Jumat (1/10/2021).
Saat ini, penggunaan e-Meterai dapat digunakan untuk melengkapi dokumen-dokumen elektronik.
Informasi itu disampaikan oleh Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani, yang dipublikasikan dalam laman Peruri, peruri.co.id.
Baca juga: Resmi Berlaku Oktober 2021, Ini Aturan dan Tampilan e-Meterai Rp10.000
Baca juga: Apa Itu e-Meterai? Berikut Ketentuan, Tarif, Bea Meterai, dan Cara Membelinya
Pembubuhan meterai elektronik (e-Meterai), dapat dilakukan melalui Portal e-Meterai https://pos.e-Meterai.co.id dan harus membuat akun pada laman tersebut terlebih dahulu.
Jika terjadi kegagalan pada sistem meterai elektronik, pembayaran dapat dilakukan dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP).
Saat ini, peredaran dan penggunaan e-Meterai masih dalam tahap uji coba dan dilakukan secara terbatas.
Namun, sosialisasi tentang e-Meterai sedang banyak digencar oleh berbagai media pemerintah maupun swasta.
Setidaknya masyarakat perlu mengetahui cara menggunakan e-Meterai agar dapat memanfaatkan teknologi untuk mempermudah pembubuhan meterai pada dokumen soft file.
Baca juga: Apa itu E-Meterai? Inilah Penjelasannya Lengkap dengan Cara Penggunaan, Ketentuan dan Aturannya
Baca juga: Cara Membeli dan Membubuhkan E-Meterai, Akses pos.e-meterai.co.id
Selengkapnya, simak cara membuat akun e-Meterai berikut ini, dikutip dari star.grid.id:
1. Buka laman meterai.posindonesia.co.id;
2. Pembeli harus mendaftarkan diri terlebih dahulu untuk dapat membeli meterai secara daring;
3. Isi data dirimu seperti nama, alamat, kode pos, nomor ponsel, alamat e-mail, dan kata sandi;
4. Kamu akan mendapatkan SMS berisi kode OTP;
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.