Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Beli dan Membubuhkan e-Meterai pada Dokumen di pos.e-meterai.co.id, Berikut Jenis Dokumennya

Berikut ini cara beli E-Meterai dan membubuhkan pada dokumen di pos.e-meterai.co.id, berikut ini jenis dokumen objek dan non objek Bea Meterai.

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Cara Beli dan Membubuhkan e-Meterai pada Dokumen di pos.e-meterai.co.id, Berikut Jenis Dokumennya
pos.e-meterai.co.id
(E-Meterai) - Berikut ini cara beli E-Meterai dan membubuhkan pada dokumen di pos.e-meterai.co.id. 

- Dokumen transaksi surat berharga, termasuk dokumen transaksi kontrak berjangka, dengan nama dan bentuk apa pun;

- Dokumen lelang yang berupa kutipan risalah lelang, minuta risalah lelang, Salinan risalah lelang, dan grosse risalah lelang.

Dokumen Bukan Objek Bea Meterai

1. Dokumen yang terkait lalu lintas orang dan barang

- Surat penyimpanan barang;

- Konosemen;

- Surat angkutan penumpang dan barang;

Berita Rekomendasi

- Bukti untuk pengiriman dan penerimaan barang;

- Surat pengiriman barang untuk dijual atas tanggungan pengirim;

- Surat lainnya yang dapat dipersamakan dengan surat sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan angka e;

2. Segala bentuk ljazah;

3. Tanda terima pembayaran gaji, uang tunggu, pensiun, uang tunjangan, dan pembayaran lainnya yang berkaitan dengan hubungan kerja, serta surat yang diserahkan untuk mendapatkan pembayaran dimaksud;

4. Tanda bukti penerimaan uang negara dari kas negara, kas pemerintah daerah, bank, dan lembaga lainnya yang ditunjuk oleh negara berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan ;

5. Kuitansi untuk semua jenis pajak dan untuk penerimaan lainnya yang dapat dipersamakan dengan itu yang berasal dari kas negara, kas pemerintahan daerah, bank, dan lembaga lainnya yang ditunjuk berdasarkan

6. Ketentuan peraturan perundang-undangan;

7. Tanda penerimaan uang yang dibuat untuk keperluan intern organisasi;

8. Dokumen yang menyebutkan simpanan uang atau surat berharga, pembayaran uang simpanan kepada penyimpan oleh bank, koperasi, dan badan lainnya yang menyelenggarakan penyimpanan uang, atau pengeluaran surat berharga oleh kustodian kepada nasabah;

9. Surat gadai;

10. Tanda pembagian keuntungan, bunga, atau imbal hasil dari surat berharga, dengan nama dan dalam bentuk apa pun;
11. Dokumen yang diterbitkan atau dihasilkan oleh Bank Indonesia dalam rangka pelaksanaan kebijakan moneter.

Baca juga: Apa itu E-Meterai? Inilah Penjelasannya Lengkap dengan Cara Penggunaan, Ketentuan dan Aturannya

Dokumen Elektronik Objek Bea Meterai

Berikut ini objek atau dokumen elektronik yang diharuskan menggunakan Bea Meterai dalam UU terbaru:

- Dokumen perdata berupa kertas.

- Dokumen perdata elektronik.

- Dokumen-dokumen yang termasuk dokumen lelang dan dokumen transaksi surat berharga.

1. Bukan Objek Bea Meterai

Berikut ini dokumen-dokumen yang dikecualikan dari penggunaan Bea Meterai:

- Dokumen lalu lintas orang dan barang.

- Dokumen terkait keuangan negara.

- Dokumen internal organisasi.

- Dokumen sehubungan dengan pekerjaan (slip gaji dan sejenisnya).

- Dokumen lain (Ijazah, Simpanan uang atau surat berharga, Surat gadai).

- Dokumen yang diterbitkan oleh Bank Indonesia (BI) dalam rangka pelaksanaan kebijakan moneter.

2. Dikecualikan dari Bea Meterai

Kewajiban penggunaan Bea Meterai dalam UU terbaru dikecualikan untuk dokumen berikut ini:

- Dokumen terkait dengan penanganan bencana alam nasional.

- Dokumen terkait kegiatan sosial dan keagamaan.

- Dokumen terkait pelaksanaan program pemerintah dan/atau kebijakan lembaga moneter atau jasa keuangan.

- Dokumen terkait pelaksanaan perjanjian internasional.

Baca juga: Meterai Elektronik Resmi Diluncurkan, Menkeu Sri Mulyani Mulai Uji Coba Penjualan Lewat Bank

Saat Terutang Bea Meterai

Saat terutan bea meterai adalah dokumen yang telah selesai dibuat baik oleh satu pihak maupun lebih yang kemudian ditutup dengan membubuhkan tandatangan dari pihak yang bersangkutan.

Bea Meterai terutang pada saat:

1. Dokumen dibubuhi untuk tanda tangan.

- Surat Perjanjian berserta rangkapnya.

- Surat Perjanjian berserta rangkapnya.

- Akte notaris beserta grosse, salinan, dan kutipannya.

- Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah beserta salinan dan kutipannya.

2. Dokumen selesai dibuat,

- Surat berharga dengan nama dan dalam bentuk apapun.

- Dokumen transaksi surat berharga, termasuk dokumen transaksi kontrak berjangka, dengan nama dan dalam bentuk apa pun.

3. Dokumen diserahkan kepada pihak untuk siapa Dokumen tersebut dibuat,

- Surat keterangan pernyataan atau surat lainnya yang sejenis, beserta rangkapnya.

- Dokumen lelang.

- Surat yang menyatakan jumlah uang

4. Dokumen diajukan ke Pengadilan, untuk dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan

5. Dokumen digunakan di Indonesia, untuk dokumen perdata yang dibuat di luar negeri

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

Berita lain terkait Ketentuan E-Meterai

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas