Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Cara Beli dan Membubuhkan e-Meterai pada Dokumen di pos.e-meterai.co.id, Berikut Jenis Dokumennya

Berikut ini cara beli E-Meterai dan membubuhkan pada dokumen di pos.e-meterai.co.id, berikut ini jenis dokumen objek dan non objek Bea Meterai.

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Cara Beli dan Membubuhkan e-Meterai pada Dokumen di pos.e-meterai.co.id, Berikut Jenis Dokumennya
pos.e-meterai.co.id
(E-Meterai) - Berikut ini cara beli E-Meterai dan membubuhkan pada dokumen di pos.e-meterai.co.id. 

8. Unggah file dokumen dalam format PDF;

9. Atur posisi e-Meterai agar tepat dan rapi;

10. Kemudian, klik Bubuhkan Meterai, lalu klik Yes;

11. Kamu akan diminta memasukkan nomor PIN yang telah didaftarkan;

12. Proses pembubuhan meterai selesai, kamu dapat mengunduh file dokumen tersebut;

13. Selain itu, kamu juga bisa mengirim langsung ke alamat e-mail milikmu yang sudah didaftarkan.

Baca juga: Aturan dan Tampilan Meterai Elektronik yang Berlaku Oktober 2021, Ini Bedanya dengan Meterai Tempel

Dokumen Objek Bea Meterai

Berita Rekomendasi

1. Dokumen yang dibuat sebagai alat untuk menerangkan mengenai suatu kejadian yang bersifat perdata.

2. Dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.

Adapun dokumen yang bersifat perdata, yaitu:

- Surat Perjanjian, surat keterangan/ pernyataan, atau surat lainnya yang sejenis, beserta rangkapnya;

- Akta notaris beserta grosse, Salinan, dan kutipanya;

- Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah beserta salinan dan kutipannya;

- Surat berharga dengan nama dan bentuk apapun;

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas