Cara Beli dan Membubuhkan e-Meterai pada Dokumen di pos.e-meterai.co.id, Berikut Jenis Dokumennya
Berikut ini cara beli E-Meterai dan membubuhkan pada dokumen di pos.e-meterai.co.id, berikut ini jenis dokumen objek dan non objek Bea Meterai.
Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Whiesa Daniswara

8. Unggah file dokumen dalam format PDF;
9. Atur posisi e-Meterai agar tepat dan rapi;
10. Kemudian, klik Bubuhkan Meterai, lalu klik Yes;
11. Kamu akan diminta memasukkan nomor PIN yang telah didaftarkan;
12. Proses pembubuhan meterai selesai, kamu dapat mengunduh file dokumen tersebut;
13. Selain itu, kamu juga bisa mengirim langsung ke alamat e-mail milikmu yang sudah didaftarkan.
Baca juga: Aturan dan Tampilan Meterai Elektronik yang Berlaku Oktober 2021, Ini Bedanya dengan Meterai Tempel
Dokumen Objek Bea Meterai
1. Dokumen yang dibuat sebagai alat untuk menerangkan mengenai suatu kejadian yang bersifat perdata.
2. Dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.
Adapun dokumen yang bersifat perdata, yaitu:
- Surat Perjanjian, surat keterangan/ pernyataan, atau surat lainnya yang sejenis, beserta rangkapnya;
- Akta notaris beserta grosse, Salinan, dan kutipanya;
- Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah beserta salinan dan kutipannya;
- Surat berharga dengan nama dan bentuk apapun;