Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

CARA Cetak KK, Akta Kelahiran dan Dokumen Kependudukan Sendiri, Akses dukcapil.kemendagri.go.id

Simak inilah cara cetak Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran dan dokumen kependudukan lainnya secara mandiri, segera akses dukcapil.kemendagri.go.id.

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in CARA Cetak KK, Akta Kelahiran dan Dokumen Kependudukan Sendiri, Akses dukcapil.kemendagri.go.id
Tribunjualbeli.com
Ilustrasi Mengurus Kartu Keluarga - Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri telah mempermudah pelayanan dokumen administrasi kependudukan dengan inovasi cetak mandiri dari rumah, ini caranya. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini cara cetak Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, dan dokumen kependudukan lainnya secara mandiri.

Diketahui, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri telah mempermudah pelayanan dokumen administrasi kependudukan dengan inovasi cetak mandiri dari rumah.

Dikutip dari indonesia.go.id, dokumen-dokumen kependudukan seperti akta kelahiran, kartu keluarga (KK), akta kematian, dan lainnya saat ini sudah bisa dicetak sendiri.

Namun untuk mencetaknya perlu menggunakan kertas putih polos jenis HVS A4 80 gram dari mesin printer di rumah atau tempat lainnya.

Baca juga: Cara Print KK, Akta dan Data Kependudukan Lain yang Hilang, Akses dukcapil.kemendagri.go.id

Baca juga: Penjelasan Dukcapil Mengapa Anak yang Punya Nama Panjang Tak Bisa Dibuatkan Dokumen Kependudukan

Jadi, masyarakat tidak perlu repot-repot lagi mendatangi kantor dukcapil terdekat hanya untuk mengurus semua dokumen kependudukan.

Meski hanya dicetak di selembar kertas dan tidak seperti sebelumnya yang menggunakan jenis kertas security printing berhologram antipemalsuan, dokumen itu tetap memiliki kekuatan hukum.

Kuncinya ada pada kode pemindai berbentuk quick response (QR) di pojok kanan bawah dari dokumen kertas yang telah dicetak mandiri dari rumah.

Berita Rekomendasi

Kode QR ini semacam tanda tangan elektronik sebagai penanda keaslian data dan pengganti tanda tangan dan cap basah yang dulu dicetak dengan security printing.

Petugas Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandung melayani warga yang membuat akta kelahiran di salah satu mobil Mepeling (Memberikan Pelayanan Keliling) pada acara sosialisasi dan launching enam kendaraan pelayanan tersebut, di Trans Studio Mall, Jalan Gatot Subroto, Kota Bandung, Selasa (11/4/2017). Mobil yang telah dilengkapi perangkat teknologi pembuatan dokumen kependudukan ini akan menjangkau pelayanan di tiga kecamatan setiap harinya untuk melayani masyarakat yang akan membuat akta kelahiran, kartu identitas anak, dan KTP elektronik. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)
Petugas Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandung melayani warga yang membuat akta kelahiran di salah satu mobil Mepeling (Memberikan Pelayanan Keliling) pada acara sosialisasi dan launching enam kendaraan pelayanan tersebut, di Trans Studio Mall, Jalan Gatot Subroto, Kota Bandung, Selasa (11/4/2017). Mobil yang telah dilengkapi perangkat teknologi pembuatan dokumen kependudukan ini akan menjangkau pelayanan di tiga kecamatan setiap harinya untuk melayani masyarakat yang akan membuat akta kelahiran, kartu identitas anak, dan KTP elektronik. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

Cara Cetak Mandiri Dokumen Kependudukan

Adapun langkah-langkah untuk melakukan pencetakan dokumen kependudukan secara mandiri, sebagai berikut:

1. Anda harus terlebih dahulu mengajukan permohonan pencetakan dokumen kependudukan dengan mendatangi kantor dinas dukcapil setempat.

Atau melalui laman situs www.dukcapil.kemendagri.go.id dan aplikasi layanan kependudukan yang dibuat oleh masing-masing kantor dinas dukcapil dengan mengunggahnya dari platform Play Store.

2. Anda wajib mencantumkan nomor ponsel atau alamat email yang bisa dihubungi.

Ini berguna untuk menerima data dokumen kependudukan yang akan dikirimkan petugas dukcapil dalam bentuk format digital atau Portable Document Format (PDF).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas