Cara Mengajukan Sanggah bagi Peserta PPPK Guru Jika Tak Lolos Seleksi, Ini Ketentuannya
Peserta seleksi kompetensi PPPK Guru tahap 1 yang dinyatakan tidak lolos seleksi diberikan kesempatan untuk melakukan sanggah.
Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Seperti rekrutmen calon aparatur sipil negara (CASN) lainnya, dalam seleksi PPPK Guru juga terdapat masa sanggah.
Peserta seleksi kompetensi PPPK Guru tahap 1 yang dinyatakan tidak lolos seleksi diberikan kesempatan untuk melakukan sanggah.
Peserta seleksi PPPK dapat melakukan sanggah hasil seleksi apabila hasil tersebut dinilai tidak sesuai.
Hasil seleksi kompetensi PPPK Guru tahap 1 telah diumumkan Jumat (8/10/2021).
Ada sebanyak 173.329 guru honorer yang lulus ujian seleksi kompetensi PPPK Guru pada tahap pertama ini.
Pengumuman hasil seleksi kompetensi tahap 1 bisa dilihat melalui situs gurupppk.kemdikbud.go.id.
Baca juga: Cara Cek Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Guru Tahap 1 Melalui gurupppk.kemdikbud.go.id
Baca juga: 173.329 Guru Honorer Lolos Seleksi PPPK Tahap Pertama
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim mengatakan, jumlah peserta yang lolos tahap 1 ini telah memenuhi kuota 53,7 persen formasi yang dibuka pada tahun ini.
“Ronde pertama, dari 322.665 formasi yang dilamar, 173.329 formasi telah terpenuhi. Artinya, baru 53,7 persen terpenuhi dari formasi tersebut,” terang Nadiem, dalam konferensi pers yang disiarkan di YouTube Kemdikbud RI, Jumat (8/10/2021).
Kuota tersebut nantinya bisa bertambah dari penerimaan PPPK Guru pada seleksi 2 dan 3 yang akan digelar pada akhir Oktober-November nanti.
Untuk diketahui, pemerintah memberikan tiga kali kesempatan ujian bagi guru honorer pada 2021 ini.
Bagi mereka yang belum lolos, maka masih ada dua kesempatan pada tahun ini.
Baca juga: Jadwal Terbaru Pelaksanaan Seleksi PPPK Guru 2021, Tahap 2 Dimulai 24 Oktober 2021
Baca juga: Tak Lolos Seleksi PPPK Guru Tahap 1? Masih Ada Kesempatan di Tahap 2, Ini Ketentuannya
Tak hanya itu, peserta yang dinyatakan tidak lulus seleksi tahap 1 juga masih diberi kesempatan untuk melakukan sanggah.
Masa sanggah diberikan selama tiga hari pasca pengumuman, dengan instansi wajib menjawabnya dalam waktu tujuh hari.
Dalam jadwal terbaru yang disampaikan Kemdikbud, masa sanggah akan berlangsung mulai 10-12 Oktober.
Kemudian pengumuman hasil sanggah I dilakukan pada 20 Oktober 2021.
Lantas bagaimana cara melakukan sanggah?
Baca juga: BKN: Waspada Calo-calo Bergentayangan, Janjikan Kelulusan Peserta Seleksi PPPK Guru
Baca juga: Pemerintah Beri Afirmasi Tambahan untuk Guru di Atas 50 Tahun pada Seleksi PPPK
Cara Mengajukan Sanggah
Mengutip laman SSCASN, Pelamar dapat mengajukan sanggahan paling lama tiga hari setelah pengumuman hasil seleksi.
Caranya dengan login ke akun yang terdaftar di SSCASN.
Akses situs https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login.
Kemudian, isikan sanggahan dengan menjabarkan kronologis dan mengunggah bukti dukung yang diperlukan.
Panitia seleksi instansi dapat menerima atau menolak alasan sanggahan yang diajukan oleh pelamar.
Untuk diketahui, panitia seleksi instansi dapat menerima alasan sanggahan sepanjang dalam hal kesalahan tersebut bukan berasal dari pelamar atau dengan kata lain terdapat kesalahan pada panitia.
Kesalahan tersebut misalnya ada nilai tidak sesuai dengan yang telah didapatkan.
Nantinya, jika sanggahan dari pelamar dapat diterima, panitia seleksi instansi dapat mengubah pengumuman hasil seleksi.
(Tribunnews.com/Tio)