Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dewas Masih Pelajari Laporan Dugaan Kebohongan Publik Pimpinan KPK Lili Pintauli

Dewas KPK masih mempelajari laporan dugaan pembohongan publik yang dilakukan Wakil Ketua Lili Pintauli Siregar.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Dewas Masih Pelajari Laporan Dugaan Kebohongan Publik Pimpinan KPK Lili Pintauli
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar memberikan keterangan terkait penahanan Kepala Badan Informasi Geospasial tahun 2014-2016 Priyadi Kardono dan Kepala Pusat Pemanfaatan Teknologi Dirgantara LAPAN tahun 2013-2015 Muchamad Muchlis di gedung KPK, Jakarta, Rabu (20/1/2021). KPK menahan Priyadi Kardono dan Muchamad Muchlis terkait dugaan tindak pidana korupsi Pengadaan Citra Satelit Resolusi Tinggi (CSRT) pada Badan Informasi Geospasial (BIG) yang bekerja sama dengan LAPAN tahun 2015 dengan keruian negara sejumlah Rp 179,1 miliar. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) masih mempelajari laporan dugaan pembohongan publik yang dilakukan Wakil Ketua Lili Pintauli Siregar.

"Masih dipejari oleh Dewas," ujar anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris saat dikonfirmasi, Jumat (8/10/2021).

Terpisah, anggota Dewas KPK lainnya, Harjono, menambahkan bahwa pihaknya belum memverifikasi laporan tersebut.

"(Laporannya) lagi di KJF (kelompok jabatan fungsional) untuk dibuat LHA-nya (laporan hasil akhir)," kata Harjono.

Baca juga: KPK Jebloskan Eks Wali Kota Tanjungbalai Syahrial ke Rutan Klas I Medan

Baca juga: Rekrutmen 57 Eks Pegawai KPK Sarat Pelanggaran, Polri Pastikan Prosesnya Tak Menentang Aturan

Verifikasi Dewas KPK baru bisa dilakukan setelah KJF menyelesaikan LHA.

Dewas, tidak bisa mempercepat laporan tersebut.

"Belum (diverifikasi), ada hasil LHA (yang jadi proses)," jelas Harjono.

Berita Rekomendasi

Sebanyak empat pegawai nonaktif KPK, yang kini sudah mantan, melaporkan Lili ke Dewan Pengawas KPK

Keempat pegawai KPK itu yakni Rieswin Rachwell, Benydictus Siumlala Martin Sumarno, Ita Khoiriyah, dan Tri Artining Putri.

Pelaporan dilayangkan atas dugaan pembohongan publik yang dilakukan Lili kala membantah telah menjalin komunikasi dengan eks Wali Kota Tanjungbalai Muhamad Syahrial, selaku pihak beperkara di KPK, dalam konferensi pers pada 30 April 2021 lalu.

"Kami melaporkan LPS (Lili Pintauli Siregar) kepada Dewas karena kami malu ada lagi pimpinan yang melanggar kode etik di KPK. Kami malu ada lagi pimpinan yang terbukti melanggar kode etik dan masih saja tanpa malu berbohong, tetap menjabat dan tidak mengundurkan diri," ujar Rieswin selaku perwakilan pegawai dalam keterangannya, Senin (20/9/2021).

Baca juga: Lampu Hijau Novel Baswedan Dkk Tanggapi Tawaran Kapolri, Asal Ditempatkan di Dittipikor

Menurut Rieswin, pernyataan Lili dalam konferensi pers tersebut bertentangan dengan putusan Dewas KPK

Dalam putusannya, Dewas KPK menyatakan Lili terbukti secara sah dan meyakinkan berkomunikasi dengan Syahrial. 

Dalam putusan itu pula, lanjut Rieswin, Lili bahkan disebut menyalahgunakan kewenangan untuk kepentingan pribadi. 

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas