Hamdan Zoelva: KLB Deli Serdang Bukan Kongres, Tapi Kumpulan Kerumunan Biasa
Kuasa Hukum Partai Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) Hamdan Zoelva menegaskan bahwa Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang hanya merupakan
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa Hukum Partai Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) Hamdan Zoelva menegaskan bahwa Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang hanya merupakan kumpulan kerumunan biasa.
Pasalnya, saksi fakta pihak Moeldoko mengaku tidak mengetahui adanya proses verifikasi peserta dalam proses pelaksanaan KLB.
“Saksi dari pihak penggugat menerangkan, dia tidak mengetahui ada verifikasi peserta atau tidak dalam KLB. Dia hanya tahu ada 318 peserta yang hadir. Saya tanya apakah 318 peserta itu adalah pengurus yang punya hak suara, yang punya SK, dia tidak tahu,” kata Hamdan, dalam keterangannya, Jumat (8/10/2021).
Hamdan juga menyebut bahwa saksi fakta pihak Moeldoko mengaku tidak mengetahui ada atau tidak pengurus DPD Partai Demokrat yang hadir di KLB Deli Serdang.
Hal ini menurutnya penting dijelaskan karena pendukung Moeldoko kerap bicara hanya mengakui AD/ART 2015.
"Bahkan berdasarkan AD/ART Partai Demokrat, ini AD/ART 2015 ya, untuk melaksanakan Kongres Luar Biasa harus dengan usulan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah DPD. Dan dia tidak tahu ada dari DPD hadir atau tidak," ucapnya.
Baca juga: Pendiri Demokrat Tantang Adakan KLB Lagi, Moeldoko vs AHY: Berani Tidak SBY
Sementara itu, lanjut Hamdan, saksi fakta DPP Partai Demokrat menegaskan bahwa tidak ada undangan KLB secara resmi.
Dia juga tidak menandatangi surat usulan penyelenggaraan KLB.
Padahal, seharusnya usulan penyelenggaraan KLB itu diajukan oleh sekurang-kurangnya setengah dari jumlah DPC.
Status keabsahan peserta KLB Deli Serdang juga bermasalah.
“Dari Sulawesi Utara ada 15 yang hadir, 6 di antaranya pengurus yang pernah jadi pengurus dan diberhentikan, sementara itu sisanya bukan pengurus. Tapi semuanya menandatangani daftar hadir. Kita tanya juga, apakah ada verifikasi bahwa peserta yang hadir ini adalah peserta yang memiliki SK dan peserta yang sah. Jawabnya, tidak ada verifikasi, dan semuanya masuk berkerumun ke dalam ruangan,” terang mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu.
Menurut Hamdan, kongres itu memiliki tata cara yang harus dilengkapi. Salah satunya adalah peserta KLB harus quorum.
“Saya menganggap itu adalah kumpulan kerumunan, karena kongres itu ada tata caranya, memenuhi quorum apa tidak,” jelasnya.
Baca juga: SBY Sudah Tutup Pintu Komunikasi bagi Pendiri Partai Demokrat
Sementara itu, Tim Advokasi DPP Partai Demokrat Mehbob mengatakan Partai Demokrat menghadirkan 4 saksi fakta untuk membuktikan pelaksanaan Kongres V Partai Demokrat 2020 telah sesuai aturan dan demokratis.
Menurut Mehbob hal ini penting untuk meluruskan pemutarbalikkan fakta yang selama ini digunakan kubu Moeldoko.
“Saksi dari tergugat intevensi yaitu mantan Ketua DPC Bolmut Rahman Dontili, dan juga hadir saat KLB, unsur pimpinan sidang kongres, peserta kongres, dan panitia Kongres V Partai Demokrat 2020,” terang Mehbob.