Jumat Keramat, Mahasiswa Geruduk BKN Tolak Alih Status 57 Eks Pegawai KPK ke Polri
Gerakan Mahasiswa Peduli Hukum menolak keras alih status 57 mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gerakan Mahasiswa Peduli Hukum menolak keras alih status 57 mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) Polri.
Penolakan juga diserukan karena 57 mantan pegawai KPK itu mendapatkan keistimewaan dengan diangkat menjadi ASN Polri tanpa seleksi yang jelas.
"Kami menolak keras terhadap 57 mantan pegawai KPK yang tidak lolos TWK untuk bergabung bersama ASN Polri tanpa melalui seleksi yang jelas sesuai Undang-Undang," ujar Zaki selaku koordinator aksi di depan Gedung BKN, Jakarta, Jumat (8/10/2021).
Zaki menegaskan penolakan pihaknya otomatis membuat pihaknya juga menolak BKN membuat regulasi alih status terkait 57 mantan pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN Polri.
"Kami meminta BKN agar tidak melanjutkan proses rekrutmen terhadap 57 mantan pegawai KPK yang telah dipecat untuk menjadi ASN di Institusi Polri," tegasnya.
Menurutnya, BKN adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang bertanggung jawab kepada Presiden.
Baca juga: 57 Mantan Pegawai KPK Bakal Ditempatkan Jadi ASN Polri Sesuai Kompetensi
Karenanya lembaga ini diharapkan bersikap independen dan tidak terpengaruh tekanan pihak tertentu.
Oleh karena itu, Zaki menilai 57 mantan pegawai KPK yang tidak lolos TWK secara hukum pun tidak bisa dialihkan statusnya menjadi ASN Polri ataupun menjadi ASN di institusi lainnya.
"Kecuali jika mereka ikut tes ulang pada Institusi yang sedang membuka pendaftaran ASN tersebut dan tentu harus patuh terhadap UU ASN dan Perundang-undangan lain yang mengaturnya," paparnya.
Apabila 57 orang itu tetap merasa ingin berkontribusi dalam hal pemberantasan korupsi, maka Zaki menilai tidak ada salahnya mereka ikut TWK ulang sebagaimana syarat untuk menjadi ASN.
Dimana harus patuh terhadap UU ASN dan mengikuti persyaratan formal lain yang harus dilalui sampai dengan dinyatakan lulus.
"TWK merupakan syarat yang paling penting bagi seseorang yang ingin masuk atau alih status menjadi ASN, oleh sebab tugas ASN adalah menjadi tulang punggung yang mengemban tugas untuk bangsa dan Negara, pelayanan publik dll seperti yang dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang ASN," jelasnya.
Zaki menegaskan jangan sampai berbenturan perihal dalam menjalankan rencana recruitment terhadap 57 mantan pegawai KPK yang gagal TWK untuk menjadi ASN Polri.
Baca juga: KPK Lempar Bola ke BKN Setelah TWK Diragukan karena 57 Pegawai yang Tak Lolos Hendak Ditarik Polri
Bilamana hal ini terjadi, justru akan menjadi polemik dan preseden buruk dikemudian hari.
Bahkan tentu ini akan diikuti oleh orang yang mendaftar sebagai ASN atau ingin alih status Kepegawaian menjadi ASN di institusi lain.
"Jika mereka gagal maka pasti BKN akan didesak untuk membuat regulasi baru untuk menampung atau merekrut yang gagal tes tersebut agar adanya penempatan di institusi lain bagi mereka yang tidak lolos," tandasnya.