Kapan Libur Maulid Nabi Muhammad? Bukan di 12 Rabiul Awal, Ini Tanggalnya
Pemerintah telah menetapkan bahwa libur Maulid Nabi Muhammad jatuh pada 20 Oktober 2021. Libur Maulid Nabi jatuh pada hari Rabu atau 13 Rabiul Awal.
Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
TRIBUNNEWS.COM - Kalender Islam hijriyah telah memasuki tanggal 1 bulan Rabiul Awal 1443 H pada Jumat (8/10/2021).
Di bulan Rabiul Awal ini, terdapat peristiwa yang kerap diperingati oleh umat Islam, yakni Maulid Nabi Muhammad shalallahu 'alaihi wassalam.
Pemerintah bahkan menetapkan Hari Maulid Nabi Muhammad ini sebagai hari libur nasional.
Lantas, kapan tepatnya hari Maulid Nabi Muhammad ini?
Maulid Nabi merupakan hari peringatan kelahiran Nabi Muhammad shalallahu 'alaihi wassalam.
Peringatan tersebut jatuh pada tanggal 12 Rabiul Awal dalam penanggalan Hijriyah.
12 Rabiul Awal 1443 H akan bertepatan di hari Selasa, 19 Oktober 2021.
Baca juga: Sejarah Perayaan Maulid Nabi Pertama Kali sebagai Tradisi Umat Islam dan Nilai yang Terkandung
Baca juga: Jelang Maulid, Kemenag Terbitkan Pedoman Penyelenggaraan Hari Besar Keagamaan saat Pandemi
Namun demikian, perlu diperhatikan bahwa libur Maulid Nabi tidak jatuh pada tanggal yang sama.
Pemerintah telah menetapkan bahwa libur Maulid Nabi Muhammad jatuh pada 20 Oktober 2021.
Dengan demikian, libur Maulid Nabi akan jatuh pada hari Rabu atau pada 13 Rabiul Awal 1443 H.
Perubahan libur Maulid Nabi tersebut seperti tertuang dalam Surat Keputusan bersama Menag, Menaker, dan Menpan RB No 712, 1, dan 3 tahun 2021.
Saat konferensi pers SKB 3 Menteri di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Jumat (18/6/2021) lalu, Menko PMK, Muhadjir Effendi, mengatakan perubahan tersebut berkaitan dengan pencegahan dan penanganan penyebaran Covid-19.
Keputusan diambil untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan berkaitan dengan masih merebaknya penularan penyebaran yang sampai saat ini belum bisa tuntas.
"Bapak Presiden memberikan arahan agar ada peninjauan ulang terhadap masalah libur dan cuti bersama yang sudah tercantum dalam surat Keputusan Bersama antara Kementerian PAN RB, Kementerian Tenaga Kerja dan Kementerian Agama," jelas Menko Muhadjir, kala itu.
Baca juga: DAFTAR Hari Libur Nasional Tahun 2022 Ditetapkan, Ini Rinciannya!
Baca juga: Tanggal Cuti Bersama 2022 Belum Ditetapkan, Ini Alasan Pemerintah
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.