KPK Buka Pintu Kerja Sama dengan IM57+ Institute Buatan Novel Baswedan Cs
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka pintu untuk melakukan kerja sama dengan Indonesia Memanggil 57 Institute (IM57+ Institute).
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka pintu untuk melakukan kerja sama dengan Indonesia Memanggil 57 Institute (IM57+ Institute).
IM57+ Institute merupakan wadah yang dibuat oleh pegawai KPK yang dipecat karena tidak lulus dalam tes wawasan kebangsaan (TWK).
"Kalau memang komitmen orientasi kelembagaannya adalah memberantas korupsi tentu KPK akan terbuka untuk melakukan kolaborasi," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (8/10/2021).
Ghufron mengatakan pihaknya terbuka untuk semua kelompok masyarakat yang ingin ikut memberantas korupsi tanpa kecuali.
KPK malah senang jika IM57 Institute yang dibuat oleh Novel Baswedan Cs itu membantu.
Pemberantasan korupsi di Indonesia diyakini bakal makin kuat.
"Sekali lagi yang jelas KPK akan terus melakukan pemberantasan korupsi dengan seluruh lapisan masyarakat termasuk dengan siapapun termasuk dengan IM57," kata Ghufron.
Baca juga: Kata Nurul Ghufron Info 8 Orang Dalam Azis Syamsuddin di KPK Masih Lemah: Itu Masih Katanya
Sebanyak 57 pegawai KPK yang dipecat oleh Firli Bahuri Cs mendeklarasikan pendirian IM57+ Institute.
Deklarasi ini bertepatan dengan hari terakhir mereka bekerja sebagai pegawai KPK, Kamis (30/9/2021).
Mantan penyidik KPK Praswad Nugraha mengatakan, institute tersebut dibentuk sebagai wadah bagi para pegawai yang dipecat oleh KPK melalui proses TWK yang melanggar HAM dan maladminstratif.
"Institute ini diharapkan menjadi sarana bagi 58 alumni KPK untuk berkontribusi dalam pemberantasan korupsi melalui kerja-kerja pengawalan, kajian, strategi, dan pendidikan anti korupsi,"kata Praswad di gedung KPK lama, Jakarta Selatan, Kamis (30/9/2021).
IM57+ Institute dipimpin oleh Executive Board yang terdiri dari Hery Muryanto (eks Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi), Sujanarko (eks Dir PJKAKI), Novel Baswedan, Giri Suprapdiono (eks Direktur Sosialisasi dan Kampanye Anti Korupsi) serta Chandra SR (Eks Kabiro SDM).
Selain Executive Board, terdapat Investigation Board (terdiri dari para penyidik dan penyelidik senior), Law and Strategic Research Board (beranggotakan ahli hukum dan peneliti senior), serta Education and Training Board (terdiri atas jajaran ahli pendidikan dan training anti korupsi).
Baca juga: Pegawai KPK Indonesia Memanggil 1-12 Buka Suara soal Polemik TWK
Praswad menegaskan, 57 pegawai yang dipecat KPK merupakan orang-orang yang telah membuktikan kontribusi nyata dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.
'Untuk itu, kontribusi tersebut tidak dapat berhenti hari ini dan IM57+ Institute menjadi rumah untuk terus mengkonsolidasikan kontribusi dan gerakan tersebut demi tercapainya cita-cita Indonesia yang antikorupsi," kata dia.