Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Limpahkan Berkas Perkara Eks Dirut PD Sarana Jaya Yoory Corneles ke Pengadilan Tipikor

Ali menerangkan pihaknya pun telah menyerahkan kewenangan penahanan Yoory kepada Pengadilan Tipikor.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in KPK Limpahkan Berkas Perkara Eks Dirut PD Sarana Jaya Yoory Corneles ke Pengadilan Tipikor
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memberikan keterangan terkait penahanan tersangka di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (27/5/2021). KPK resmi menahan Yoory Corneles terkait dugaan TPK pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta Tahun 2019 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara setidak-tidaknya sebesar sejumlah Rp152,5 Miliar. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dengan begitu, tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur Tahun Anggaran 2019 itu segera menjalani persidangan.

"Hari ini Jaksa KPK Eko Wahyu Prayitno melakukan pelimpahan berkas perkara Yoory Corneles ke Pengadilan Tipikor," ujar juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (8/10/2021).

Ali menerangkan pihaknya pun telah menyerahkan kewenangan penahanan Yoory kepada Pengadilan Tipikor.

Baca juga: KPK Limpahkan Berkas Perkara Eks Dirut Perumda Sarana Jaya Yoory Corneles

KPK, kata dia, juga menunggu jadwal persidangan.

"Tim jaksa selanjutnya menunggu penetapan penunjukkan majelis hakim, penetapan penahanan, dan penetapan hari sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan," terang Ali.

Berita Rekomendasi

Ali menerangkan bahwa jaksa mendakwa Yoory dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Selain itu, Yoory juga dijerat dengan Pasal 3 jo Pasal 18 UU tentang Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Adapun, dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat orang dan satu korporasi terkait kasus korupsi pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur Tahun Anggaran 2019.

Empat orang tersangka itu di antaranya Yoory Corneles Pinontoan selaku Direktur Utama Pembangunan Sarana Jaya, Anja Runtuwene selaku Wakil Direktur PT Adonara Propertindo.

Kemudian, Tommy Adrian selaku Direktur Adonara Propertindo, Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur, Rudy Hartono Iskandar, dan satu tersangka korporasi yakni PT Adonara Propertindo.

Perbuatan para tersangka diduga telah merugikan keuangan negara sejumlah Rp152 miliar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas