KPU Usul Pilkada Digeser Februari 2025, DPR Minta Hindari Revisi UU
KPU usulkan Pilkada serentak digeser pelaksanaannya dari November 2024 ke 2025, Ketua Komisi II garap penetapan hari pemungutan suara tak ubah UU.
Editor: Theresia Felisiani
Baik terkait desain ulang surat suara, rekapitulasi elektronik, pendaftaran dan verifikasi parpol secara elektronik, hingga pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan.
"KPU memahami sepenuhnya kondisi pemerintah dan masyarakat yang sedang fokus menangani pandemi, serta untuk melakukan efisiensi anggaran sebagaimana disuarakan banyak pihak," katanya.
Sementara itu menyikapi usulan KPU itu, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengatakan, sebisa mungkin penetapan hari pemungutan suara dilakukan tanpa mengubah peraturan perundang-undangan.
Menurut Doli, jika usulan KPU itu diterima, maka UU tentang Pilkada itu harus direvisi. "Saya dari awal dan juga kami Komisi II, sudah memberikan warning, sebisa mungkin kita menghindari terjadinya revisi Undang-Undang," ujar Doli, Kamis (7/10).
Dia mengingatkan, sejak awal telah disepakati tidak merevisi Undang-Undang Pemilu maupun Pilkada.
Jika pun dibuka ruang revisi seperti melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu), maka ada potensi desakan isu lain untuk ikut diubah, bukan hanya keinginan memundurkan jadwal pilkada.
Selain itu, kata Doli, perlu juga menghindari adanya reaksi publik serupa dengan yang terjadi pada Pilkada 2020 lalu.
Kebutuhan Perppu untuk mengubah hari pemungutan suara Pilkada dari September 2020 menjadi Desember 2020 karena pandemi Covid-19 menimbulkan polemik.
"Jadi sekarang kalau kita ulangi lagi nanti publik bilang, "dikit-dikit pemerintah sama DPR dikit-dikit Perppu, mereka mau ini Perppu, suka-suka mereka saja, kalau kami punya keinginan enggak bisa'," kata Doli.
Doli memahami usulan KPU memundurkan jadwal Pilkada karena kekhawatiran Pemilu digelar 15 Mei.
Hari pemungutan suara Pemilu itu lebih lambat tiga bulan dari keinginan KPU menyelenggarakannya pada 21 Februari.
KPU dinilai khawatir akan kecukupan waktu pelaksanaan tahapan pilkada yang beririsan dengan tahapan pemilu di tahun yang sama.
Khususnya mengenai waktu proses penyelesaian sengketa hasil pemilu yang bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK) molor dari jadwal sehingga dapat berimpilkasi pada pelaksanaan tahapan pendaftaran pencalonan pilkada.
Baca juga: PKB Yakin Masuk Dua Besar di Pemilu 2024, Salip Golkar dan Gerindra
Menurut Doli, penyelenggara pemilu dan pemerintah perlu duduk bersama dengan Mahkamah Konstitusi (MK) maupun Mahkamah Agung (MA) agar membahas secara rinci mengenai standar dan mekanisme atau waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan sengketa pemilu.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.