Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPU Usul Pilkada Digeser Februari 2025, DPR Minta Hindari Revisi UU

KPU usulkan Pilkada serentak digeser pelaksanaannya dari November 2024 ke 2025, Ketua Komisi II garap penetapan hari pemungutan suara tak ubah UU.

Editor: Theresia Felisiani
zoom-in KPU Usul Pilkada Digeser Februari 2025, DPR Minta Hindari Revisi UU
Municipal World
Ilustrasi Pemilu 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengusulkan agar pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak digeser pelaksanaannya dari November 2024 ke 2025.

Usul itu dilontarkan KPU jika pemerintahan masih ngotot Pemilu dan Pilpres digelar pada 15 Mei 2024.

Usulan KPU itu adalah opsi kedua dari usul sebelumnya agar pemilu-pilpres digelar 21 Februari, sedangkan pilkada 27 November 2024.

Namun, usulan itu hingga kini belum disepakati setelah rapat konsinyering di DPR batal digelar pada Rabu (6/10).

”KPU mengajukan dua opsi, yakni opsi I hari H Pemilu 21 Februari 2024 dan Pilkada 27 November 2024, serta opsi II yakni hari H Pemilu 15 Mei 2024 dan Pilkada 19 Februari 2025,” kata Komisioner KPU, Pramono Ubaid Tanthowi dalam keterangannya, Kamis (7/10).

Baca juga: Sekjen Gerindra Minta Penetapan Jadwal Pemilu 2024 Tidak Melalui Voting

Ia mengatakan, KPU sebetulnya tak terpaku pada tanggal pelaksanaan pemilu, pilpres, maupun pilkada yang akan digelar serentak pada 2024 mendatang.

Sejumlah opsi tersebut hanya diusulkan KPU untuk mempertimbangkan kecukupan waktu masing-masing tahapan.

Berita Rekomendasi

Tahapan itu yakni, pertama, proses pencalonan pilkada tidak terganjal proses sengketa di MK yang belum selesai.

Kedua, tidak ada irisan tahapan yang terlalu jauh antara pemilu dan pilkada.

Sehingga, menurut Pramono, secara teknis bisa tetap dilaksanakan, terutama tidak memberi beban yang terlalu berat bagi jajaran KPU di bawah.

”Oleh karena itu KPU terbuka untuk mendiskusikan opsi-opsi lain sepanjang dua hal di atas terpenuhi berdasarkan kerangka-kerangka hukum yang ada sekarang," katanya.

Mengacu pada dua opsi KPU itu, Pramono menilai perlu ada dasar hukum baru.

Sebab, usulan tersebut di luar ketetuan yang diatur dalam UU Pilkada yang mestinya digelar November 2024, menjadi Februari 2025.

Baca juga: PDIP Yakin Tetap Jadi Penentu dalam Pemilu 2024

Meski begitu, lanjut dia, KPU saat ini tetap akan melaksanakan berbagai persiapan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas