Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

NIK Gantikan NPWP setelah RUU HPP Disahkan, Menkumham: Tidak Semua Warga Wajib Bayar PPh

RUU HPP telah disahkan jadi Undang-undang dalam Sidang Paripurna DPR RI, terdapat beberapa poin penting termasuk NIK difungsikan jadi NPWP.

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Miftah
zoom-in NIK Gantikan NPWP setelah RUU HPP Disahkan, Menkumham: Tidak Semua Warga Wajib Bayar PPh
KOMPAS.com / Akbar Bhayu Tamtomo
Kartu Tanda Penduduk. Dalam artikel mengulas tentang NIK difungsikan jadi NPWP dalam RUU HPP yang telah disahkan menjadi Undang-undang. 

TRIBUNNEWS.COM - Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) telah disahkan menjadi Undang-undang dalam Sidang Paripurna DPR RI, Kamis (7/10/2021) kemarin.

Dalam RUU HPP terdapat beberapa poin penting yang disepakati, termasuk soal NIK akan difungsikan menjadi NPWP.

Kini, Nomor Induk Kependudukan (NIK) di KTP resmi difungsikan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Terobosan baru ini, diharapkan memudahkan Wajib Pajak orang pribadi dalam menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya.

"Terdapat terbosan yang merupakan usulan DPR yaitu mengintegrasikan basis data kependudukan dengan sistem administrasi perpajakan."

"Dengan menggunakan NIK sebagai pengganti NPWP akan semakin memudahkan para Wajib Pajak dalam menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya," kata Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube DPR RI, Jumat (8/10/2021).

Baca juga: Aturan Baru dalam RUU HPP yang Resmi Disahkan Hari Ini, NIK jadi NPWP hingga Kenaikan PPN

Lebih lanjut, Yasona mengatakan, meski menggunakan NIK namun bukan berarti semua wajib membayar PPh.

Berita Rekomendasi

Tetapi tetap memperhatikan pemenuhan syarat subjektif dan objektif untuk membayar pajak.

"Yaitu, apabila orang pribadi mempunyai penghasilan setahun di atas PTKP atau orang pribadi pengusaha mempunyai peredaran bruto di atas Rp 500 juta setahun," katanya dalam Sidang Paripurna, Kamis (7/10/2021).

Diketahui, RUU HPP memuat enam kelompok materi utama yang terdiri dari 9 BAB dan 19 Pasal.

Di antaranya, mengubah beberapa ketentuan yang diatur dalam beberapa UU perpajakan, baik UU Ketentuan Umum Perpajakan (UU KUP), UU Pajak Penghasilan (UU PPh), UU Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (UU PPN), UU Cukai, Program Pengungkapan Sukarela (PPS) dan memperkenalkan Pajak Karbon.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly dalam Sidang Paripurna, Kamis (7/10/2021).
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly dalam Sidang Paripurna, Kamis (7/10/2021). (Tangkap layar kanal YouTube DPR RI)

Isi UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang sudah disahkan DPR


Dalam Sidang Paripurna, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Dolfie menyampaikan sistematika RUU HPP terdiri dari 9 Bab dan 19 Pasal.

Di mana terdapat enam ketentuan, yakni:

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas