Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

NIK Gantikan NPWP setelah RUU HPP Disahkan, Menkumham: Tidak Semua Warga Wajib Bayar PPh

RUU HPP telah disahkan jadi Undang-undang dalam Sidang Paripurna DPR RI, terdapat beberapa poin penting termasuk NIK difungsikan jadi NPWP.

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Miftah
zoom-in NIK Gantikan NPWP setelah RUU HPP Disahkan, Menkumham: Tidak Semua Warga Wajib Bayar PPh
KOMPAS.com / Akbar Bhayu Tamtomo
Kartu Tanda Penduduk. Dalam artikel mengulas tentang NIK difungsikan jadi NPWP dalam RUU HPP yang telah disahkan menjadi Undang-undang. 

1. Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan

- Penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) orang pribadi.

Dengan terintegrasinya penggunaan NIK akan mempermudah administrasi Wajib Pajak Indonesia, khususnya Wajib Pajak Orang Pribadi.

Program ini akan mempermudah aktivitas pendataan masyarakat sebagai wajib pajak.

- Terkait asistensi penagihan pajak global kerjasama bantuan. Penagihan pihak antar negara, dilakukan melalui kerja sama negara mitra secara resiprokal.

Hal ini dilaksanakan sebagai wujud peran aktif Indonesi dalam kerja sama internasional.

2. Ketentuan Terkait Pajak Penghasilan

Berita Rekomendasi

- Adanya pengaturan lapisan tarif PPh Orang perbaikan yang berpihak pada lapisan penghasilan terendah yang saat ini sebesar Rp 60 juta.

- Adanya penambahan tarif PPh Wajib Pajak OP sebesar 35% untuk penghasilan kena pajak di atas Rp 5 miliar per tahun, serta penambahan ambang batas peredaran bruto tidak kena pajak untuk UMKM

- Pengaturan ulang tarif PPh Badan sebesar 22% untuk mendukung penguatan basis pajak.

- Pengaturan tentang unik dan amortisasi.

“Kebijakan-kebijakan yang diambil merupakan bentuk perlindungan bagi UMKM dan masyarakat rendah."

"Selain itu, kebijakan tersebut juga diharapkan lebih mencerminkan keadilan bagi Wajib Pajak,” kata Dolfie saat Rapat Paripurna, Kamis (7/10/2021).

3. Ketentuan Terkait Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas