Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

NIK Gantikan NPWP setelah RUU HPP Disahkan, Menkumham: Tidak Semua Warga Wajib Bayar PPh

RUU HPP telah disahkan jadi Undang-undang dalam Sidang Paripurna DPR RI, terdapat beberapa poin penting termasuk NIK difungsikan jadi NPWP.

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Miftah
zoom-in NIK Gantikan NPWP setelah RUU HPP Disahkan, Menkumham: Tidak Semua Warga Wajib Bayar PPh
KOMPAS.com / Akbar Bhayu Tamtomo
Kartu Tanda Penduduk. Dalam artikel mengulas tentang NIK difungsikan jadi NPWP dalam RUU HPP yang telah disahkan menjadi Undang-undang. 

Komitmen keberpihakan pada masyarakat bawah tetap terjaga dengan memberikan pemberian fasilitas PPN atas kebutuhan pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa keuangan, dan jasa pelayanan sosial.

Hal ini merupakan bentuk keberpihakan DPR sebagai wakil rakyat dalam kebutuhan dasar masyarakat banyak.

“Selain itu, juga diperkenalkan skema PPN Final untuk sektor tertentu agar lebih memudahkan bagi pelaku UMKM serta menyesuaikan tarif PPN secara bertahap sampai dengan 2025,” tutur Dolfie.

Baca juga: Ingin Mengubah Data di KTP? Simak Caranya Berikut Ini

4. Ketentuan Terkait Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak

Untuk mendorong peningkatan kepatuhan kepatuhan, Panja juga menyusun Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak (PPSWP) yang memfasilitasi para Wajib Pajak yang memiliki itikad baik untuk patuh dan terintegrasi dalam sistem perpajakan.

“Dengan tetap memperhatikan pemenuhan rasa keadilan bagi seluruh wajib pajak. Program ini diharapkan dapat mendorong Wajib Pajak untuk secara sukarela mematuhi kewajiban pajaknnya,” kata dia.

Program Pengungkapan Sukarela (PPS) bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan sukarela Wajib Pajak dan diselenggarakan berdasarkan asas kesederhanaan, kepastian hukum, serta kemanfaatan. 

Berita Rekomendasi

PPS akan berlangsung pada 1 Januari-30 Juni 2022, sebagaimana dikutip Tribunnews.com dari Kemenkeu.go.id.

5. Ketentuan Pajak Karbon

Penyusunan peta jalan pajak karbon dan pasar karbon bersama DPR, penetapan subjek, objek, dan tarif pajak karbon, serta insentif wajib pajak yang berpartisipasi dalam emisi karbon.

“Hal ini juga merupakan komitmen terhadap lingkungan, perubahan iklim, dan penurunan emisi gas rumah, agar kita tetap dapat mewariskan negara ini kepada generasi penerus bangsa,” terang Dolfie.

6. Ketentuan Terkait Cukai

Penegasan ranah pelanggaran administratif dan prinsip-prinsip ultimum remedium penyidikan pada tindak pidana terkait dengan penerimaan negara dan kepastian hukum.

Diharapkan adanya prinsip ultimum remedium merupakan pendorong restoratis keadilan di bidang pajak.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas