Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Punya Ribuan Anggota, Apa Beda Pasukan Komcad dengan TNI? Bagaimana Cara Bergabung ke Komcad?

Presiden Joko Widodo (Jokowi) Kamis (7/9/2021) menetapkan 3.103 orang anggota Komponen Cadangan (Komcad) tahun anggaran 2021.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Punya Ribuan Anggota, Apa Beda Pasukan Komcad dengan TNI? Bagaimana Cara Bergabung ke Komcad?
Dok. Kementerian Pertahanan
Komponen Cadangan (Komcad) Tahun 2021. 

Menjadi anggota dalam organisasi terlarang berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan/atau peraturan perundang-undangan

Melakukan tindakan yang dapat mengancam atau membahayakan keamanan dan keselamatan negara dan bangsa

Upacara pengukuhan Komcad di Pusat Pendidikan dan Latihan Pasukan Khusus (Pusdiklatpassus) Komando Pasukan Khusus (Kopassus), di Batujajar, Bandung, Jawa Barat ,Kamis (7/10/2021).
Upacara pengukuhan Komcad di Pusat Pendidikan dan Latihan Pasukan Khusus (Pusdiklatpassus) Komando Pasukan Khusus (Kopassus), di Batujajar, Bandung, Jawa Barat ,Kamis (7/10/2021). (Tangkap layar YouTube Sekretariat Presiden)

Mempunyai tabiat dan/atau perbuatan yang nyatanyata dapat merugikan disiplin

Dijatuhi pidana penjara dengan hukuman di atas 1 (satu) tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Dikritik Pegiat HAM

Usman Hamid, pegiat hak asasi manusia dari Yayasan Kebajikan Publik Jakarta, menyangsikan urgensi pembentukan Komcad.

Ia menilai saat ini tidak ada musuh di luar negeri yang mengancam integritas teritori Indonesia. "Jadi itu hanya membuang anggaran," ujarnya kepada BBC News Indonesia.

Berita Rekomendasi

Lebih jauh, menurutnya, penegasan Presiden tidak cukup karena undang-undang masih membuka kemungkinan pengerahan Komcad untuk menanggapi hal-hal yang selama ini dianggap pemerintah sebagai ancaman keamanan di dalam negeri, seperti separatisme dan komunisme.

UU No. 23 tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (UU PSDN) menyatakan bahwa Komcad, sebagai salah satu usaha pertahanan negara, dapat dikerahkan untuk menanggapi tidak hanya ancaman militer tapi juga ancaman non-militer dan ancaman hibrida.

Usman mengatakan, ruang lingkup ancaman yang dijabarkan dalam Pasal 4 UU tersebut terlalu luas sehingga "menimbulkan kemungkinan konflik horizontal".

"Ruang lingkup itu masih sangat membuka kemungkinan untuk menghadapi ancaman keamanan dalam negeri seperti bahaya terorisme, bahaya separatisme, bahaya komunisme.

"Itu kan yang masih cukup dominan di dalam paradigma pertahanan kita. Dan paradigma pertahanan dalam pengertian militer itu, yang akan diterapkan dalam pelaksanaan tugas dari Komcad," kata Usman.

Sementara pengamat militer Connie Rahakundini Bakrie mengakui perlunya suatu negara memiliki komponen cadangan dan, dalam kasus Indonesia, ia menilai keterlibatan presiden dan DPR dalam pengerahan Komcad dapat mencegahnya disalahgunakan.

Bagaimanapun, ia berpendapat TNI sebetulnya tak perlu merekrut orang-orang baru sebagai komponen cadangan.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas