Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Punya Ribuan Anggota, Apa Beda Pasukan Komcad dengan TNI? Bagaimana Cara Bergabung ke Komcad?

Presiden Joko Widodo (Jokowi) Kamis (7/9/2021) menetapkan 3.103 orang anggota Komponen Cadangan (Komcad) tahun anggaran 2021.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Punya Ribuan Anggota, Apa Beda Pasukan Komcad dengan TNI? Bagaimana Cara Bergabung ke Komcad?
Dok. Kementerian Pertahanan
Komponen Cadangan (Komcad) Tahun 2021. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) Kamis (7/9/2021) menetapkan 3.103 orang anggota Komponen Cadangan (Komcad) tahun anggaran 2021.

"Pada hari ini, Kamis tanggal 7 Oktober 2021, pembentukan Komponen Cadangan Tahun 2021 secara resmi saya nyatakan ditetapkan," kata Jokowi sebagaimana disiarkan YouTube Sekretariat Presiden, kemarin.

Jokowi menyampaikan hal tersebut saat memimpin upacara Penetapan Komcad 2021 di Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pasukan Khusus (Pusdiklatpassus) Batujajar, Kabupaten Bandung Barat, Kamis (7/10/2021).

Selaku inspektur upacara, Jokowi juga melakukan pemeriksaan pasukan dengan didampingi oleh Menteri Pertahanan Prabowo Subianto.

Adapun 3.103 anggota komponen cadangan yang hari ini ditetapkan terdiri dari Rindam Jaya 500 orang, Rindam III Siliwangi 500 orang, Rindam IV Diponegoro 500 orang.

Kemudian, Rindam V Brawijaya 500 orang, Rindam XII Tanjungpura 499 orang, dan Universitas Pertahanan 604 orang.

Apa itu sebenarnya Komcad?

BERITA REKOMENDASI

Komcad atau Komponen Cadangan adalah sumber daya nasional yang telah disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperkuat kekuatan dan kemampuan komponen utama (TNI).

Komcad terbagi 4 (empat) bagian, Komcad sumber daya manusia, Komcad sumber daya alam, Komcad sumber daya buatan dan Komcad sarana dan prasarana.

Semuanya dipersiapkan untuk bisa dimamfaatkan ketika negara dalam kondisi darurat di bawah ancaman perang, atau bencana alam.

Hal tersebut seperti dijelaskan dalam UU Nomor 23 Tahun 2019 tentang pengelolaan sumber daya nasional untuk pertahanan negara.

Komcad bukan wajib militer, melainkan bersifat sukarela. Di mana penggunaan komponen cadangan hanya pada saat mobilisasi oleh Presiden dengan persetujuan DPR.

Baca juga: Putra Papua, Ini Sosok Brigjen TNI Yusuf Ragainaga, Komandan Upacara Saat Presiden Kukuhkan Komcad


Apabila dalam keadaan non-aktif, Komcad akan menjadi warga negara seperti biasa dengan profesinya masing-masing, misalnya ASN, mahasiswa, atau lainnya.

Komcad yang telah dilantik diberikan pangkat mengacu pada penggolongan pangkat Tentara Nasional Indonesia (TNI). Pangkat ini hanya digunakan pada masa aktif Komcad.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas