Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

SOSOK Lakso Anindito, Pegawai KPK yang Dipecat Paling Akhir, Lulusan S2 Hukum Lund University Swedia

Lakso Anindito menjadi pegawai KPK yang dipecat paling akhir. Ia merupakan penyidik muda lulusan FH UGM.

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in SOSOK Lakso Anindito, Pegawai KPK yang Dipecat Paling Akhir, Lulusan S2 Hukum Lund University Swedia
KOMPAS.com / IRFAN KAMIL
Mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lakso Anindito yang dipecat usai dinyatakan tidak lolos mengikuti tes wawasan kebangsaan (TWK) susulan pamit pada Selasa (5/10/2021). Berikut profilnya. 

Setelahnya, Lakso dipercaya menjadi penyidik muda.

Ia mengemban jabatan itu selama empat tahun tujuh bulan sebelum akhirnya dipecat.

Lakso diketahui pernah menyelidki kasus pertanggungjawaban tindak pidana pencucian uang di KPK.

Ia juga satu di antara penyidik yang menyelidiki kasus korupsi bantuan sosial (bansos) Covid-19.

Selama bekerja di KPK, ia adalah satu di antara pegawai yang aktif menolak revisi Undang-undang KPK pada 2019.

Baru-baru ini, Lakso mendapat gelar S2 di bidang hukum dari Lund University, Swedia.

Namun, ia justru dipecat dari KPK.

Baca juga: Desak Dewas Segera Usut 8 Orang Dalam Azis Syamsuddin di KPK, Mantan Jubir: Tak Perlu Tunggu Laporan

Baca juga: KPK Rampungkan Penyidikan Pengusaha Penyuap Rp2,3 Miliar ke DPRD Jambi

Berita Rekomendasi

Pertemuan Perwakilan Eks Pegawai KPK dan Polri

Sejumlah pegawai KPK yang tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) usai berorasi di gedung ACLC KPK, Jakarta, Kamis (30/9/2021). Mulai Kamis (30/9/2021) sebanyak 57 pegawai KPK resmi berhenti usai dinyatakan gagal dalam Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dan mereka dinyatakan tak memenuhi syarat menjadi ASN bersama sekitar 1.200 pegawai KPK lainnya. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Sejumlah pegawai KPK yang tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) usai berorasi di gedung ACLC KPK, Jakarta, Kamis (30/9/2021). Mulai Kamis (30/9/2021) sebanyak 57 pegawai KPK resmi berhenti usai dinyatakan gagal dalam Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dan mereka dinyatakan tak memenuhi syarat menjadi ASN bersama sekitar 1.200 pegawai KPK lainnya. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Pada Senin (4/10/2021) sore, perwakilan 57 eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertemu dengan Polri di Biro SDM Mabes Polri, Jakarta Selatan.

Perwakilan KPK dipimpin oleh Farid Andhika, eks pegawai lembaga antirasuah bagian Pengaduan Masyarakat (Dumas).

Ia ditemani Hotman Tambunan, Giri Suprapdiono, Candra Septina, Harun Al Rasyid, dan tiga rekan lainnya.

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono, sempat mengungkapkan pertemuan tersebut digelar untuk membahas perekrutan seluruh eks pegawai KPK sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Korps Bhayangkara.

"Dalam pertemuan tersebut kita diskusi, kita juga mendengarkan apa yang mereka sampaikan dan intinya bahwa pertemuan ini tidak hanya sekali ini."

"Nanti akan tetap berlanjut dan intinya bahwa kita akan membahas berkaitan dengan regulasi secara teknis yang nanti akan melibatkan ahli," beber Argo, Senin, dilansir Tribunnews.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas