SP3 Kasus Ayah Rudapaksa 3 Anak Kandung, Komisi III DPR Soroti Profesionalisme Polres Luwu Timur
Rio Idris Padjalangi mempertanyakan profesionalisme kinerja Polres Luwu Timur, Sulawesi Selatan yang menghentikan penyelidikan kasus ayah kandung.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Andi Rio Idris Padjalangi mempertanyakan profesionalisme kinerja Polres Luwu Timur, Sulawesi Selatan yang menghentikan penyelidikan kasus ayah kandung memperkosa tiga orang anaknya pada 2019.
Menurut Andi Rio, ada hal yang janggal dan tidak profesional kepolisian dalam melakukan penyelidikan kasus tersebut.
"Tiga anak tersebut tidak didampingi ibu atau penasehat hukum dalam melakukan visum dan penggalian informasi. Padahal usia mereka saat itu dibawah 10 tahun, mana mungkin seorang anak kecil mengerti proses hukum tanpa ada yang mendampinginya," kata Andi Rio kepada Tribunnews, Jumat (8/10/2021).
Politikus Golkar asal Sulsel II itu meminta penjelasan terhadap Lolres Luwu Timur yang menangani penyelidikan karena telah menolak bukti pendukung terhadap kepolisian dalam melakukan penyelidikan.
Andi Rio memastikan dirinya akan mengawal kasus tersebut.
"Aparat yang bertugas harus mengklarifikasi dan bertanggung jawab dalam hal ini dan harus diperiksa pihak Propam Polri. Mana ada seorang ibu yang tega melihat anaknya sakit dan merintih kesakitan, saya yakin bukti tersebut nyata dan tidak dibuat buat oleh pelapor," ujarnya.
Andi Rio mengapresiasi sikap cepat Mabes Polri dalam merespon kasus tersebut dengan menegaskan bahwa kasus tersebut belum final dan dapat berpotensi dibuka kembali untuk dilakukan penyelidikan.
Baca juga: Dugaan Ayah Rudapaksa Tiga Anak di Luwu Timur, LBH Makassar : Penerbitan SP3 Janggal
Oleh karena itu, dia berharap masyarakat dan pihak terkait dapat terus memantau dan mengawasi jalannya proses penyelidikan baru yang akan dilakukan.
Dengan selalu memberikan pendampingan baik kepada pelapor maupun ke tiga anak yang diduga menjadi korban pencabulan oleh ayah kandungnya sendiri.
"Aparat kepolisian harus transparan dan profesional dalam melakukan penyelidikan ulang pada kasus ini, harus mengizinkan adanya pendampingan dari penasehat hukum pelapor dan pihak terkait lainnya seperti KPPA Makassar. Jika terbukti ada maladministrasi dan lalai maka aparat yang bertugas dalam penyelidikan pada tahun 2019 harus diberikan sanksi oleh propam sesuai aturan dan mekanisme yang ada di internal Polri," tandasnya.
Asal Muasal Kasus
Kasus ini pertama kali dilaporkan oleh mantan istri SA berinisial RS ke Polres Luwu Timur pada Rabu (9/10/2019).
SA berstatus ASN ini dilaporkan RS sudah memperkosa anak kandungnya masing-masing berinisial AL (8), MR (6) dan AS (4).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.